Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, Pakar Hukum Soroti Hukuman Maksimal Koruptor

Kompas.com - 21/01/2020, 16:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, seharusnya mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy bisa mendapatkan hukuman maksimal.

Fickar merespons vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tersebut.

"Hukuman pidana pada koruptor seharusnya hukuman maksimal. Bahkan, jika mungkin pembuktiannya, harus ada perampasan harta yang semaksimal mungkin dari koruptor," kata Fickar kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: ICW Sesalkan Hakim Tidak Mencabut Hak Politik Romahurmuziy

Jika dilihat dari perspektif masyarakat, ia mempertanyakan apakah hukuman seperti itu sudah memenuhi rasa keadilan publik.

Sebab, mereka pada dasarnya merupakan penyelenggara negara yang sumber gajinya berasal dari masyarakat, namun mereka malah terjerat kasus korupsi.

"Korupsi itu kejahatan yang berkaitan dengan kekuasaan dan atau kerugiannya pada masyarakat yang sudah menyetor pajak pada negara atau masyarakat yang berhak atas program kesejahteraan dari negara yang uangnya dikorupsi," kata dia.

Sementara, jika dilihat dari perspektif jaksa KPK sebagai penuntut umum, Fickar menilai putusan tersebut terlalu rendah.

Baca juga: Transparency International Nilai Vonis Romahurmuziy Terlalu Ringan

Itu mengingat jaksa KPK menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Maka hukuman separuh dari tuntutan itu diwajibkan banding, karena biasanya target jaksa penuntut umum itu dua per tiga dari tuntutan," kata Fickar.

Sebelumnya Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca juga: Hakim Sebut Romahurmuziy Intervensi Eks Menag Lukman Hakim untuk Loloskan Haris Hasanuddin

Dalam analisis yuridisnya, majelis meyakini bahwa Romy telah memenuhi unsur menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang sebesar Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang tersebut diberikan oleh Haris dan Muafaq dengan maksud agar Romy membantu keduanya lolos dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com