Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi XI DPR Bentuk Panja Pengawasan Industri Keuangan, Prioritaskan Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 21/01/2020, 13:45 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR yang membidangi urusan keuangan dan perbankan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganindito mengatakan Panja Pengawasan Keuangan itu akan membahas persoalan di PT Asuransi Jiwasraya, Bank Bumiputera, Asabri, Taspen, dan Bank Muamalat. Namun, Komisi XI akan memprioritaskan pembahasan kasus Jiwasraya.

"Kami memutuskan untuk membuat Panja Pengawasan Industri Keuangan, dengan prioritas kita Jiwasraya, kemudian Bank Bumiputera, Bank Muamalat, Asabri, dan Taspen," kata Dito di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Korupsi Jiwasraya, Kejagung Kemungkinan Pakai Pasal Pencucian Uang

Ia menjelaskan pembentukan panja itu diputuskan dalam rapat internal Komisi XI DPR pada Senin (20/1/2020).

Sebab, kata Dito, perkembangan soal krisis keuangan di perusahaan jasa keuangan BUMN itu berpotensi mengganggu industri jasa keuangan dan iklim investasi.

"Sebenarnya kami telah menyikapi kasus Jiwasraya ini masa sidang pertama yang lalu," ujarnya.

"Tapi kebetulan karena itu sesuatu yang cukup sensitif, kami buat secara tertutup. Tapi dengan situasi perkembangan yang cukup dinamis akhir-akhir ini kami memutuskan untuk membuat Panja Pengawasan Industri Keuangan," terang Dito.

Baca juga: Pertemuan Jaksa Agung-Komisi III soal Jiwasraya, Kecurigaan Terkait Pemilu hingga Wacana Panja

Dito berharap Komisi XI DPR mampu memetakan dan mencari solusi terbaik atas krisis keuangan dalam perusahaan-perusahaan tersebut.

Ia mengatakan Komisi XI selanjutnya akan berkoordinasi dengan Komisi VI yang sebelumnya telah membentuk panja terkait pengawasan untuk BUMN.

"Kami akan berkoordinasi terus, karena Komisi VI juga sudah membuat panja. Kami akan berkoordinasi sehingga tidak overlap dan tidak membebani stakeholder kami dalam mengerjakan tugas sehari-hari," tuturnya.

"Tujuan kami adalah Jiwasraya ini nasabahnya bisa mendapatkan sesuai dengan yang telah mereka keluarkan sesuai dengan janji dari Menteri BUMN (Erick Thohir)," imbuh Dito.

Baca juga: Bentuk Panja, DPR Tak Ingin Kasus Jiwasraya Berakhir seperti First Travel

Sejauh ini, Kejaksaan Agung, sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka terdiri dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Kejagung menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli. Kejaksaan Agung juga sudah menggeledah 15 tempat.

Diketahui, beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi. Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com