Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Selesai, Eks Presidr Lippo Cikarang Segera Disidang

Kompas.com - 17/01/2020, 17:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan tersangka kasus suap terkait pembangunan proyek Meikarta itu telah dilimpahkan dan akan segera disidangkan.

"Hari ini dilalukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersanga BTO (Bartholomeus Toto) TPK Suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, ke penuntutan tahap 2," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Kalah Praperadilan, Bartholomeus Toto Alihkan Perlawanan di Sidang Pokok Perkara

Ali mengatakan, sidang terhadap Bartholomeus rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara itu, Bartholomeus mengaku siap menjalani sidang. Namun, ia mengklaim tidak memahami kasus yang disangkakan KPK kepadanya.

"Sampai saat ini saya tidak mengerti apa yang ditersangkakan kepada saya. Saya menyakini pimpinan KPK di bawah Pak Firli dan Dewas akan memperhatikan kasus saya," kata Bartholomeus di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, Bartholomeus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Menurut pihak KPK, Toto menyetujui setidaknya 5 kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar.

Ketika itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta.

Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).

Demi memuluskan perizinan itu, menurut pihak KPK, Toto bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.

Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.

Baca juga: Kemenangan KPK dalam Praperadilan Bartholomeus Toto: Penetapan Tersangka Relevan

Toto pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.

Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.

Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang.

Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com