Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Syafruddin Temenggung Nilai Jaksa KPK Berupaya Giring Opini atas Vonis Lepas Kliennya

Kompas.com - 16/01/2020, 15:12 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menilai, jaksa KPK berupaya menggiring opini dengan menyebut adanya kejanggalan dalam vonis lepas Syafruddin selaku terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal itu disampaikan oleh tim pengacara Syafruddin saat membacakan kontra memori atas memori permohonan PK jaksa KPK yang disampaikan Kamis (9/1/2020) silam.

Kontra memori ini disusun oleh tujuh penasihat hukum Syafruddin yang dipimpin Hasbullah.

"Pendapat pemohon PK (jaksa KPK) yang mempersoalkan perbedaan pertimbangan hukum dan amar putusan adalah perbuatan menyesatkan yang berupaya menggiring opini seolah-olah ada kejanggalan dalam putusan kasasi perkara a quo," kata salah satu anggota tim pengacara Syafruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Pengacara Syafruddin Temenggung Berharap Permohonan PK Jaksa Ditolak

Jaksa KPK sebelumnya memandang vonis lepas Syafruddin janggal karena adanya perbedaan pendapat hakim.

Dari tiga anggota majelis hakim, hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago menilai, perkara yang sempat menjerat Syafruddin bukan ranah pidana, melainkan perdata.

Sementara itu, hakim anggota Mohamad Asikin menilai, perkara yang melibatkan Syafruddin masuk ke ranah hukum administrasi.

Menurut pengacara, fakta yang ada dalam putusan kasasi Nomor: 1555 K/Pid.sus/2019 tidak ada sama sekali indikasi kejanggalan tersebut. Pengacara beranggapan pendapat yang berbeda dari hakim agung juga sudah dimuat dalam pertimbangan putusan.

Baca juga: Pihak Syafruddin Temenggung Nilai Alasan Jaksa KPK Ajukan PK Tak Berdasar

Pengacara mengatakan, pendapat berbeda dengan menolak kasasi Syafruddin hanya satu, yakni dari hakim Salman Luthan.

"Dengan demikian, berdasarkan putusan kasasi dalam perkara a quo, terdapat dua hakim agung yang menyatakan dikabulkan, dan hanya satu yang menyatakan menolak," ujar pengacara Syafruddin.

Maka, lanjut dia, pengambilan keputusan dengan suara terbanyak adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU Mahkamah Agung (MA).

"Bahkan majelis hakim kasasi secara bersama-sama dengan tegas menyatakan pada halaman 122," tuturnya.

Pengacara berpendapat, hal itu menunjukkan bahwa proses kasasi di MA dilakukan oleh tiga hakim agung yang membuat pertimbangan hukum dan amar putusan secara bersama-sama dan diputuskan dalam satu putusan kasasi.

Oleh karena itu, pengacara Syafruddin berharap PK jaksa KPK atas vonis lepas kliennya ditolak.

"Dan menerima kontra memori peninjauan kembali yang diajukan oleh penasihat hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com