Hal itu disampaikan oleh tim pengacara Syafruddin saat membacakan kontra memori atas memori permohonan PK jaksa KPK yang disampaikan Kamis (9/1/2020) silam.
Kontra memori ini disusun oleh tujuh penasihat hukum Syafruddin yang dipimpin Hasbullah.
"Pendapat pemohon PK (jaksa KPK) yang mempersoalkan perbedaan pertimbangan hukum dan amar putusan adalah perbuatan menyesatkan yang berupaya menggiring opini seolah-olah ada kejanggalan dalam putusan kasasi perkara a quo," kata salah satu anggota tim pengacara Syafruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Jaksa KPK sebelumnya memandang vonis lepas Syafruddin janggal karena adanya perbedaan pendapat hakim.
Dari tiga anggota majelis hakim, hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago menilai, perkara yang sempat menjerat Syafruddin bukan ranah pidana, melainkan perdata.
Sementara itu, hakim anggota Mohamad Asikin menilai, perkara yang melibatkan Syafruddin masuk ke ranah hukum administrasi.
Menurut pengacara, fakta yang ada dalam putusan kasasi Nomor: 1555 K/Pid.sus/2019 tidak ada sama sekali indikasi kejanggalan tersebut. Pengacara beranggapan pendapat yang berbeda dari hakim agung juga sudah dimuat dalam pertimbangan putusan.
Pengacara mengatakan, pendapat berbeda dengan menolak kasasi Syafruddin hanya satu, yakni dari hakim Salman Luthan.
"Dengan demikian, berdasarkan putusan kasasi dalam perkara a quo, terdapat dua hakim agung yang menyatakan dikabulkan, dan hanya satu yang menyatakan menolak," ujar pengacara Syafruddin.
Maka, lanjut dia, pengambilan keputusan dengan suara terbanyak adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU Mahkamah Agung (MA).
"Bahkan majelis hakim kasasi secara bersama-sama dengan tegas menyatakan pada halaman 122," tuturnya.
Pengacara berpendapat, hal itu menunjukkan bahwa proses kasasi di MA dilakukan oleh tiga hakim agung yang membuat pertimbangan hukum dan amar putusan secara bersama-sama dan diputuskan dalam satu putusan kasasi.
Oleh karena itu, pengacara Syafruddin berharap PK jaksa KPK atas vonis lepas kliennya ditolak.
"Dan menerima kontra memori peninjauan kembali yang diajukan oleh penasihat hukum," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/15125081/pihak-syafruddin-temenggung-nilai-jaksa-kpk-berupaya-giring-opini-atas-vonis