Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Akan Angkat Dua Jempol untuk DPR kalau Bisa Lakukan Ini...

Kompas.com - 16/01/2020, 11:50 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo berharap DPR RI bisa merampungkan pembahasan RUU Omnibus Law tentang Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja dalam waktu 100 hari kerja sejak draf aturan itu diserahkan oleh pemerintah.

Presiden Jokowi mengatakan akan sangat mengapresiasi apabila para wakil rakyat dapat memenuhi harapannya itu.

"Kita harapkan dan sudah saya sampaikan pada DPR, mohon agar ini diselesaikan maksimal 100 hari," kata Jokowi saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

"Saya akan angkat jempol, dua jempol kalau DPR bisa selesaikan ini dalam 100 hari," lanjut dia.

Baca juga: Pekan Ini, Pemerintah Ajukan Draf Omnibus Law ke DPR

Presiden Jokowi menyebutkan, draf RUU Omnibus Law ini akan diajukan pemerintah ke DPR RI pekan depan.

Ia mengakui pembahasan RUU Omnibus Law tentang Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja ini bukan lah hal yang mudah.

Pasalnya, Omnibus Law akan sekaligus merevisi 79 undang-undang. Total, ada 1244 pasal yang akan direvisi lewat UU sapu jagat ini.

"Itu yang kita lakukan karena pasal-pasal ini menghambat kecepatan kita dalam bergerak untuk merespons perubahan-perubahan yang ada di dunia," kata dia.

Baca juga: Jokowi Targetkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Selesai dalam 100 Hari

Presiden Jokowi menambahkan bahwa Indonesia memiliki dua persoalan yang selama bertahun-tahun tidak dapat diselesaikan, yaitu defisit transaksi berjalan dan defisit neraca perdagangan.

Kedua masalah tersebut sulit diatasi karena banyak aturan yang menghambat.

"Problem masih banyak aturan yang menghambat, baik UU, PP, di tingkat pemda provinsi, kabupaten, dan kota. Ini meruwetkan kita semua," ujar dia.

Oleh karena itu, setelah RUU Omnibus Law ini rampung, Presiden Jokowi meyakini Indonesia bisa melangkah lebih cepat tanpa harus terus-menerus terhambat oleh regulasi yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com