JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Staf Presiden (KSP) kini memiliki wajah baru. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang KSP, lembaga yang dipimpin Jenderal TNI (Purn) Moeldoko itu diberikan wewenang baru oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam payung hukum yang lama, yakni Perpres Nomor 26 Tahun 2015, KSP hanya diberikan wewenang secara umum untuk memastikan program prioritas nasional (PSN) dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden.
Selain itu, KSP juga diberikan wewenang menyelesaikan masalah pada PSN yang mengalami hambatan, melakukan pemantauan terhadap program itu, hingga pengelolaan isu strategis dan pengelolaan strategi komunikasi politik.
Baca juga: Moeldoko: Kalau Ada Menteri yang Mulai Belok, Saya Akan Kencang
Namun melalui Perpres 83/2019, Presiden Jokowi menambahkan fungsi spesifik, yakni mengendalikan PSN untuk memastikan program tersebut dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden.
KSP juga diberikan fungsi mendukung percepatan pelaksanaan PSN dengan menyelesaikan hambatan teknis di dalamnya secara komprehensif.
Dalam wawancara khusus dengan tim Kompas.com, beberapa waktu lalu, Moeldoko menyebut wewenang baru ini sebagai delivery unit.
"Jadi kami meyakinkan Presiden bahwa semua keinginan Presiden disampaikan kepada para menteri secara bagus," ujar Moeldoko.
"Apabila ada bottleneck, kami yang beresin di lapangan. Jadi tidak sekadar sent ya seperti dulu. Tapi memastikan keinginan Presiden ter-delivery, dijalankan," kata dia.
Baca juga: KSP Siap Tampung Relawan dan Kader Parpol, Moeldoko: Kami Pilih yang Profesional
Dalam kata lain, KSP menjadi 'pelecut' bagi kementerian dan lembaga.
Hanya saja, mengutip pidato pertama Moeldoko di depan pegawai KSP, 6 Januari 2020, ia menolak dipersepsikan demikian.
Ia lebih memilih kalimat "kita harus menjadi mitra terbaik untuk kementerian".
Selain itu, KSP diketahui diberikan tugas menjadi pengendali strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan.
Baca juga: VIDEO: Saat Moeldoko Terkenang Jam Tangan Richard Mille...