Diketahui, berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) Perpres 83/2019, disebutkan bahwa jabatan wakil KSP diangkat dan diberhentikan Presiden.
Sebelumnya, sempat santer dua nama yang akan diangkat sebagai wakil KSP, yakni Juri Ardiantoro dan Andi Widjajanto.
Namun, rupanya Juri malah ditempatkan sebagai Deputi IV. Sementara Andi, hingga saat ini belum ada tanda-tanda disetujui oleh Istana Kepresidenan.
Dengan demikian, hanya terdapat tiga deputi, yakni Deputi III Denni Puspa Purbasari, Deputi IV Juri Ardiantoro dan Deputi V Jaleswari Pramodhawardani.
Baca juga: Jadi Pro Kontra, Apa Tugas Wakil Kepala KSP?
Nama lama, misalnya Ali Mochtar Ngabalin, kembali dipercaya sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP.
Selain itu, eks Staf Khusus Presiden Siti Ruhaini menjabat sebagai salah satu tenaga ahli KSP.
Salah satu isu yang juga menarik pada KSP baru ini adalah persepsi publik yang sempat berembus bahwa KSP bakal menjadi tempat penampungan kader parpol dan relawan.
Lantas, benarkah demikian?
Juri Ardiantoro membantah persepsi itu.
Baca juga: Siap Tampung Relawan dan Kader Parpol, KSP Cari yang Paten