Adapun Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan HUT ke-47 PDI-P menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-Undang Pemilu.
Baca juga: Pro Kontra Parpol soal Wacana Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen
UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.
Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.
Selain itu, PDI-P merekomendasikan agar dalam UU Pemilu nantinya diberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu 5 persen DPR RI, 4 persen DPRD provinsi, dan 3 persen DPRD kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.