Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tegaskan Tak Bisa Lakukan PAW Caleg seperti Permintaan PDI-P

Kompas.com - 14/01/2020, 12:54 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif sebagaimana yang diminta oleh PDI Perjuangan.

"Iya (PDI Perjuangan berkirim surat). Surat tersebut sudah KPU jawab sesuai Undang-undang (UU) yang intinya adalah kami berpegang pada regulasi, tidak bisa dilakukan PAW dengan cara seperti itu (seperti yang diminta PDI Perjuangan)," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Viryan menegaskan bahwa surat yang dikirim PDI Perjuangan memang dikirim atas nama partai dan ditandatangani oleh pejabat partai tersebut.

Ada tiga surat yang dikirimkan PDI Perjuangan ke KPU.

Baca juga: KPU: Ada Tanda Tangan Hasto Kristiyanto di 3 Surat PDI-P soal Harun Masiku

Namun, saat disinggung tentang upaya PDI Perjuangan yang aktif mendekati KPU lewat surat-menyurat itu, Viryan enggan memberi jawaban tegas.

"Kami tidak pada posisi menilai partai itu berperan akrtif atau tidak. Prinsipnya, setiap peserta pemilu yang melakukan upaya seperti itu (PAW caleg), KPU memperlakukan secara sama. Tidak ada yang berbeda-beda," tutur Viryan.

"KPU menyurati, ada juga partai lain menyurati. Yang kasus ini kan yang terangkat PDI Perjuangan. Jadi, KPU untuk partai apapun juga menyikapinya secara sama," ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menyatakan, DPP PDI Perjuangan mengajukan uji materi terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Penjelasan PDI-P soal 3 Surat Bertanda Tangan Megawati dan Hasto untuk KPU

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com