JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap CA dan AY, tersangka peretas atau deface (mengubah tampilan) situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alamat http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/.
CA (24) ditangkap di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Sementara itu, AY (22) yang dikenal dengan nama "Konslet" diamankan di daerah Pramuka, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
"Tersangka CA menggunakan laptop Asus milik tersangka AY dan jaringan WiFi setempat untuk melakukan aksinya tersebut," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Reinhard mengatakan, tersangka AY awalnya menghubungi CA melalui media sosial terkait peretasan tersebut.
Baca juga: Situs SKPD Se-Kalsel Kerap Diretas, Pernah Tembus 200.000 Kali Setahun
Tersangka AY tidak dapat menemukan titik lemah situs PN Jakpus sehingga meminta CA meretasnya. Setelah itu, AY mengubah tampilan situs tersebut.
"Aksi peretasan tersebut dilakukan sesuai permintaan tersangka AY kepada tersangka CA, sehingga tersangka AY dapat mengubah tampilan sesuai keinginannya," ujar dia.
Setelah peretasan dilakukan, AY memberi uang Rp 400.000 kepada CA.
Berdasarkan keterangan polisi, kedua pelaku belajar keahlian tersebut secara otodidak.
CA yang merupakan lulusan sekolah dasar ini merupakan pendiri komunitas Typical Idiot Security. Menurut polisi, ia telah meretas 3.896 situs sejak dua tahun lalu.
Kemudian, AY telah meretas 352 situs. Pendidikan terakhirnya di tingkat SMP.
Dari kedua pelaku, polisi menyita dua buah laptop, dua buah telepon genggam, 12 sim card, dan sebuah kartu identitas.
Baca juga: Modus Baru Kejahatan Siber, Peretas Catut Foto Pejabat BPS hingga Minta Uang Jutaan Rupiah
Para tersangka disangkakan Pasal 46 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3), Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.