Untuk membantu penetapan tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta.
Pemberian dana operasional itu dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pada pertengahan Desember 2019.
Salah satu sumber dana yang kini sedang didalami KPK, diberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Wahyu melalui Agustina, Doni, dan Saeful.
Baca juga: KPK Dalami Sumber Dana Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Wahyu kemudian menerima uang dari Agustina sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Tahap kedua pada akhir Desember 2019. Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDI Perjuangan. Saeful kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni.
Adapun Rp 750 juta sisanya yang masih dipegang Saeful, dibagikan kepada Agustina sebesar Rp 450 juta dan Rp 250 juta sebagai dana operasional. Sementara, dari Rp 450 juta yang diterima Agustina, Rp 400 juta merupakan uang suap yang ditujukan untuk Wahyu.
"Uang masih disimpan ATF (Agustina)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Wahyu Setiawan Diduga Minta Rp 900 Juta Urus PAW Caleg PDI-P, Sudah Cair Rp 600 Juta
Pada 7 Januari 2020, KPU kembali menggelar rapat pleno dan memutuskan menolak permohonan PDI-P untuk menetapkan Harun sebagai PAW pengganti Riezky.
"Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, WSE kemudian menghubungi DON menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar HAR menjadi PAW," ujar Lili.
Sehari kemudian, tanggal 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Pada saat itulah KPK mencokok Wahyu dan Agustiani dalam operasi tangkap tangan.
"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura," kata Lili.