Penangkapan Wahyu dan Agustiani dilakukan secara terpisah. Wahyu ditangkap saat hendak terbang menuju Bangka Belitung di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, bersama asistennya, Rahmat Tonidaya, sekitar pukul 12.55 WIB.
Sedangkan secara paralel, KPK mengamankan Agustiana di rumahnya yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 13.14 WIB.
Dari tangan Agustiana, KPK menyita uang setara Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara.
Baca juga: Wahyu Setiawan Diduga Minta Uang Rp 900 Juta ke Politikus PDI-P
Sedangkan tim KPK lainnya mengamankan Saeful, Doni dan Ilham (sopir Saeful), di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.26 WIB. Terakhir, KPK mengamankan Ika Indayani dan Wahyu Budiyani, keluarga Wahyu di rumah pribadinya di Banyumas, Jawa Tengah.
Kedelapan orang itu kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diperiksa 1x24 jam, KPK menetapkan Wahyu dan Agustiani sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Mengenal Harun Masiku, Politisi PDI-P Penyuap Wahyu Setiawan yang Kini Jadi Buron KPK
Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, para tersangka pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.