Salin Artikel

Kronologi PAW Caleg PDI Perjuangan yang Berujung Suap Komisioner KPU

Dalam perkara ini, Wahyu berupaya membantu memuluskan jalan caleg PDI Perjuangan dari Dapil I Sumatera Selatan, Harun Masiku, untuk menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Riezky sebelumnya ditetapkan KPU sebagai calon terpilih Pemilu Legislatif 2019 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Awal polemik

Perkara ini berawal ketika pemilu legislatif digelar pada April 2019 lalu. Saat itu, PDI Perjuangan memunculkan delapan nama yang dicalonkan dan terdaftar di dalam daftar calon sementara (DCS) dari Dapil I Sumatera Selatan.

Dapil itu meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.

Adapun delapan nama yang muncul yaitu Nazarudin Kiemas (nomor urut 1), Darmadi Djufri (nomor urut 2), Riezky Aprilia (nomor urut 3), Diah Okta Sari (nomor urut 4), Doddy Julianto Siahaan (nomor urut 5), Astrayuda Bangun (nomor urut 6), Sri Suharti (nomor urut 7), dan Irwan Tongari (nomor urut 8).

Belakangan, di dalam daftar calon tetap (DCT), nama Astrayuda Bangun (nomor urut 6) hilang dan digantikan oleh Harun Masiku.

Pada 26 Maret 2019, Nazarudin Kiemas tutup usia. Padahal di saat yang sama foto dan namanya telah tercetak pada kertas suara yang akan dicoblos oleh pemilih pada 17 April 2019.

Alhasil, meski telah dinyatakan meninggal, masyarakat masih tetap dapat memilih Nazarudin Kiemas dengan cara mencoblosnya di kertas suara.

Dilansir dari Tribunnews.com, Nazarudin menjadi politikus PDI Perjuangan yang berhasil memperoleh suara tertinggi di dapil tersebut, yakni 145.752 suara. Sedangkan Harun Masiku berada di posisi keenam dengan 5.878 suara.

Adapun posisi kedua hingga ke kelima ditempati Riezky Aprilia (44.402 suara), Darmadi Jufri (26.103 suara), Doddy Julianto Siahaan (19.776 suara), dan Diah Okta Sari (13.310 suara).

Jika merujuk pada aturan, maka Riezky Aprilia sebagai caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua yang akan menggantikan Nazarudin.

Namun, jalan Riezky Aprilia untuk menduduki kursi Senayan tak mudah.

Pengajuan gugatan ini terkait dengan meninggalnya Nazarudin Kiemas.

Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019, dan diputuskan bahwa partai adalah penentu suara untuk menetapkan pengganti dari calon meninggal dunia.

Penetapan ini yang kemudian menjadi dasar bagi PDI Perjuangan mengirimkan surat ke KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin.

Namun kenyataannya, pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.

Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Selain Riezky, ada tujuh nama lain yang terpilih dari dapil tersebut yaitu Edhy Prabowo dan Eddy Santana (Gerindra), Kahar Muzakir (Golkar), Fauzi H Amro (Nasdem), Mustafa Kamal (PKS), Achmad Hafisz Tohir (PAN), dan Ishak Mekki (Partai Demokrat).

Pada 13 September 2019, PDI Perjuangan kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan disusul dengan mengirimkan surat berisi penetapan caleg pada 23 September.

Selanjutnya, Saeful, yang disebut KPK sebagai pihak swasta, menghubungi mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Ia kemudian melobi Agustina agar dapat mengabulkan Harun sebagai PAW.

Berikutnya, Agustina mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. Wahyu pun menyanggupinya dengan membalas “Siap, mainkan!”.

Pemberian dana operasional itu dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pada pertengahan Desember 2019.

Salah satu sumber dana yang kini sedang didalami KPK, diberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Wahyu melalui Agustina, Doni, dan Saeful.

Wahyu kemudian menerima uang dari Agustina sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Tahap kedua pada akhir Desember 2019. Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDI Perjuangan. Saeful kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni.

Adapun Rp 750 juta sisanya yang masih dipegang Saeful, dibagikan kepada Agustina sebesar Rp 450 juta dan Rp 250 juta sebagai dana operasional. Sementara, dari Rp 450 juta yang diterima Agustina, Rp 400 juta merupakan uang suap yang ditujukan untuk Wahyu.

"Uang masih disimpan ATF (Agustina)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Pada 7 Januari 2020, KPU kembali menggelar rapat pleno dan memutuskan menolak permohonan PDI-P untuk menetapkan Harun sebagai PAW pengganti Riezky.

"Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, WSE kemudian menghubungi DON menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar HAR menjadi PAW," ujar Lili.

Sehari kemudian, tanggal 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Pada saat itulah KPK mencokok Wahyu dan Agustiani dalam operasi tangkap tangan.

"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura," kata Lili.

Sedangkan secara paralel, KPK mengamankan Agustiana di rumahnya yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 13.14 WIB.

Dari tangan Agustiana, KPK menyita uang setara Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara.

Sedangkan tim KPK lainnya mengamankan Saeful, Doni dan Ilham (sopir Saeful), di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.26 WIB. Terakhir, KPK mengamankan Ika Indayani dan Wahyu Budiyani, keluarga Wahyu di rumah pribadinya di Banyumas, Jawa Tengah.

Kedelapan orang itu kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diperiksa 1x24 jam, KPK menetapkan Wahyu dan Agustiani sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, para tersangka pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/11/05350051/kronologi-paw-caleg-pdi-perjuangan-yang-berujung-suap-komisioner-kpu

Terkini Lainnya

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke