Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi PAW Caleg PDI Perjuangan yang Berujung Suap Komisioner KPU

Kompas.com - 11/01/2020, 05:35 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara ini, Wahyu berupaya membantu memuluskan jalan caleg PDI Perjuangan dari Dapil I Sumatera Selatan, Harun Masiku, untuk menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Riezky sebelumnya ditetapkan KPU sebagai calon terpilih Pemilu Legislatif 2019 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Awal polemik

Perkara ini berawal ketika pemilu legislatif digelar pada April 2019 lalu. Saat itu, PDI Perjuangan memunculkan delapan nama yang dicalonkan dan terdaftar di dalam daftar calon sementara (DCS) dari Dapil I Sumatera Selatan.

Dapil itu meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.

Baca juga: Perludem Nilai PDI-P dan KPU Beda Tafsiran Hukum soal PAW DPR RI

Adapun delapan nama yang muncul yaitu Nazarudin Kiemas (nomor urut 1), Darmadi Djufri (nomor urut 2), Riezky Aprilia (nomor urut 3), Diah Okta Sari (nomor urut 4), Doddy Julianto Siahaan (nomor urut 5), Astrayuda Bangun (nomor urut 6), Sri Suharti (nomor urut 7), dan Irwan Tongari (nomor urut 8).

Belakangan, di dalam daftar calon tetap (DCT), nama Astrayuda Bangun (nomor urut 6) hilang dan digantikan oleh Harun Masiku.

Pada 26 Maret 2019, Nazarudin Kiemas tutup usia. Padahal di saat yang sama foto dan namanya telah tercetak pada kertas suara yang akan dicoblos oleh pemilih pada 17 April 2019.

Alhasil, meski telah dinyatakan meninggal, masyarakat masih tetap dapat memilih Nazarudin Kiemas dengan cara mencoblosnya di kertas suara.

Dilansir dari Tribunnews.com, Nazarudin menjadi politikus PDI Perjuangan yang berhasil memperoleh suara tertinggi di dapil tersebut, yakni 145.752 suara. Sedangkan Harun Masiku berada di posisi keenam dengan 5.878 suara.

Baca juga: KPU Ungkap Dinamika Saat Penetapan PAW, Pilih Riezky Aprilia dan Tolak Harun Masiku

Adapun posisi kedua hingga ke kelima ditempati Riezky Aprilia (44.402 suara), Darmadi Jufri (26.103 suara), Doddy Julianto Siahaan (19.776 suara), dan Diah Okta Sari (13.310 suara).

Jika merujuk pada aturan, maka Riezky Aprilia sebagai caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua yang akan menggantikan Nazarudin.

Namun, jalan Riezky Aprilia untuk menduduki kursi Senayan tak mudah.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) dan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat orang tersangka yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) dan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat orang tersangka yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.
Dinamika PAW

Pada awal Juli, KPK mengungkap, ada salah seorang pengurus DPP PDI Perjuangan yang memerintahkan seorang advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pengajuan gugatan ini terkait dengan meninggalnya Nazarudin Kiemas.

Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019, dan diputuskan bahwa partai adalah penentu suara untuk menetapkan pengganti dari calon meninggal dunia.

Penetapan ini yang kemudian menjadi dasar bagi PDI Perjuangan mengirimkan surat ke KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Sebut Proses PAW di PDI-P Tak Bisa Dinegosiasi

Namun kenyataannya, pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.

Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Selain Riezky, ada tujuh nama lain yang terpilih dari dapil tersebut yaitu Edhy Prabowo dan Eddy Santana (Gerindra), Kahar Muzakir (Golkar), Fauzi H Amro (Nasdem), Mustafa Kamal (PKS), Achmad Hafisz Tohir (PAN), dan Ishak Mekki (Partai Demokrat).

Pada 13 September 2019, PDI Perjuangan kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan disusul dengan mengirimkan surat berisi penetapan caleg pada 23 September.

Baca juga: Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka KPK, Ini Konstruksi Perkaranya

Selanjutnya, Saeful, yang disebut KPK sebagai pihak swasta, menghubungi mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Ia kemudian melobi Agustina agar dapat mengabulkan Harun sebagai PAW.

Berikutnya, Agustina mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. Wahyu pun menyanggupinya dengan membalas “Siap, mainkan!”.

Baca juga: Diminta Bantu Harun Masuk Senayan, Komisioner KPU Jawab Siap, Mainkan!

Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (9/1/2020) malam.KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (9/1/2020) malam.
Untuk membantu penetapan tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta.

Pemberian dana operasional itu dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pada pertengahan Desember 2019.

Salah satu sumber dana yang kini sedang didalami KPK, diberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Wahyu melalui Agustina, Doni, dan Saeful.

Baca juga: KPK Dalami Sumber Dana Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Wahyu kemudian menerima uang dari Agustina sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Tahap kedua pada akhir Desember 2019. Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDI Perjuangan. Saeful kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni.

Adapun Rp 750 juta sisanya yang masih dipegang Saeful, dibagikan kepada Agustina sebesar Rp 450 juta dan Rp 250 juta sebagai dana operasional. Sementara, dari Rp 450 juta yang diterima Agustina, Rp 400 juta merupakan uang suap yang ditujukan untuk Wahyu.

"Uang masih disimpan ATF (Agustina)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Wahyu Setiawan Diduga Minta Rp 900 Juta Urus PAW Caleg PDI-P, Sudah Cair Rp 600 Juta

Pada 7 Januari 2020, KPU kembali menggelar rapat pleno dan memutuskan menolak permohonan PDI-P untuk menetapkan Harun sebagai PAW pengganti Riezky.

"Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, WSE kemudian menghubungi DON menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar HAR menjadi PAW," ujar Lili.

Sehari kemudian, tanggal 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Pada saat itulah KPK mencokok Wahyu dan Agustiani dalam operasi tangkap tangan.

"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura," kata Lili.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.
Penangkapan Wahyu dan Agustiani dilakukan secara terpisah. Wahyu ditangkap saat hendak terbang menuju Bangka Belitung di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, bersama asistennya, Rahmat Tonidaya, sekitar pukul 12.55 WIB.

Sedangkan secara paralel, KPK mengamankan Agustiana di rumahnya yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 13.14 WIB.

Dari tangan Agustiana, KPK menyita uang setara Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara.

Baca juga: Wahyu Setiawan Diduga Minta Uang Rp 900 Juta ke Politikus PDI-P

Sedangkan tim KPK lainnya mengamankan Saeful, Doni dan Ilham (sopir Saeful), di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.26 WIB. Terakhir, KPK mengamankan Ika Indayani dan Wahyu Budiyani, keluarga Wahyu di rumah pribadinya di Banyumas, Jawa Tengah.

Kedelapan orang itu kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diperiksa 1x24 jam, KPK menetapkan Wahyu dan Agustiani sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: Mengenal Harun Masiku, Politisi PDI-P Penyuap Wahyu Setiawan yang Kini Jadi Buron KPK

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, para tersangka pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com