JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan.
Arief menegaskan, perkara yang menjerat Wahyu tidak terkait dengan kebijakan KPU secara kelembagaan.
"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya enggak (tidak akan memberikan bantuan hukum)," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Arief melanjutkan, kasus Wahyu bukan karena KPU memerintahkan sesuatu.
Dia mengatakan, Wahyu melakukan aksinya sendiri.
"Ini kan kasus bukan karena KPU memerintahkan sesuatu, tapi ini melakukan sendiri. Jadi KPU tidak bisa memberikan bantuan hukum," tegas Arief.
Baca juga: Tersangkut Suap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Disarankan Segera Diganti
Sebelumnya, Arief mengatakan, pihaknya menanti surat pengunduran diri secara resmi Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.
Surat tersebut menjadi salah satu opsi bagi KPU untuk memastikan status Wahyu pascapenetapan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024.
"Kita kan sudah menyiapkan dua opsi. Pertama harus melaporkan status tersangka (kepada Presiden, DPR dan DKPP). Namun, jika ada (surat) pengunduran diri juga kita sampaikan," ujar Arief.
Baca juga: KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan
Menurut Arief, sikap KPU ini berdasarkan keputusan dalam rapat pleno internal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.