Arief menegaskan, perkara yang menjerat Wahyu tidak terkait dengan kebijakan KPU secara kelembagaan.
"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya enggak (tidak akan memberikan bantuan hukum)," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Arief melanjutkan, kasus Wahyu bukan karena KPU memerintahkan sesuatu.
Dia mengatakan, Wahyu melakukan aksinya sendiri.
"Ini kan kasus bukan karena KPU memerintahkan sesuatu, tapi ini melakukan sendiri. Jadi KPU tidak bisa memberikan bantuan hukum," tegas Arief.
Sebelumnya, Arief mengatakan, pihaknya menanti surat pengunduran diri secara resmi Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.
Surat tersebut menjadi salah satu opsi bagi KPU untuk memastikan status Wahyu pascapenetapan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024.
"Kita kan sudah menyiapkan dua opsi. Pertama harus melaporkan status tersangka (kepada Presiden, DPR dan DKPP). Namun, jika ada (surat) pengunduran diri juga kita sampaikan," ujar Arief.
Menurut Arief, sikap KPU ini berdasarkan keputusan dalam rapat pleno internal.
Jika belum ada surat pengunduran diri secara resmi, maka KPU baru akan memberhentikan Wahyu secara sementara.
"Kalau ada pengunduran diri bisa langsung pemberhentian tetap. Secepatnya, pokoknya ada surat pengunduran diri langsung kita laporkan. Kalau keluarnya setelah jumatan keluar ya langsung dikirimkan, kalau keluarnya besok ya besok kita kirimkan," tutur Arief.
"Tapi untuk mengirimkan laporan yang pertama tadi saya sebut tadi (kepada Presiden, DPR dan DKPP), kita tidak menunggu pengunduran diri," tambah Arief.
Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa bertemu dengan Wahyu Setiawan.
Namun, menurut dia, istri dan pihak keluarga Wahyu sedang mengupayakan untuk menemui tersangka KPK itu.
Salah satu yang diupayakan adalah agar Wahyu bisa menandatangani surat pengunduran diri.
"Sedang diupayakan. Draf suratnya sudah ada dan sebenarnya tinggal ditandatangani," tutur Pramono.
KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.
Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.
Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.
Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/10/16025431/kpu-tak-akan-beri-bantuan-hukum-untuk-tersangka-wahyu-setiawan