JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu diduga menerima suap dari politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.
Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.
Terkait peristiwa ini, lantas bagaimana respons KPU?
1. Prihatin dan minta maaf
Ketua KPU Arief Budiman mengaku prihatin atas ditetapkannya salah satu Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Arief pun menyampaikan permohonan maaf.
"Atas kejadian ini, tentu kami sangat prihatin. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Arief saat konferensi pers bersama KPK di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU: Kami Mohon Maaf Sebesar-besarnya
Dengan adanya peristiwa ini, Arief meminta seluruh jajaran KPU pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota untuk lebih mawas diri dan menjaga integritasnya.
Apalagi, saat ini penyelenggara pemilu tengah mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Tentu harus bekerja dengan profesional karena tahun 2020 kita juga punya momentum besar untuk menyelenggarakan Pilkada di 270 daerah," kata Arief.
2. Tak tahu permainan tersangka
Arief Budiman mengaku tak tahu-menahu bagaimana Wahyu Setiawan "bermain" sehingga ditetapkan sebagai tersangka suap dalam penetapan anggota DPR 2019-2024.
Hal ini Arief sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan apakah Wahyu "bermain" sendirian dalam kasus ini.