Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, DPR dan Pemerintah Dituding Menyelundupkan Hukum dalam Pembahasan Revisi UU KPK

Kompas.com - 08/01/2020, 19:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah dituding telah melakukan penyelundupan hukum dalam proses revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Tudingan ini disampaikan para pemohon uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 yang digawangi mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2020).

"Pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum dalam proses perencanaan dan pembahasan perubahan kedua UU KPK," kata Kuasa Hukum pemohon, Muhammad Isnur, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Para pemohon menuding adanya penyelundupan hukum lantaran proses pembahasan perubahan UU KPK terjadi begitu cepat.

Baca juga: Agus Rahardjo Minta Publik Tak Terlalu Pesimistis pada UU KPK

Isnur mengatakan, tanpa ada pembahasan sebelumnya, tiba-tiba saja pada 3 September 2019 digelar rapat dan sebanyak enam anggota DPR mengusulkan revisi UU KPK.

Dari situ, proses pembahasan revisi terus berjalan, hingga pada akhirnya disahkan pada 17 September 2019.

"Jadi hanya 14 hari dari mulai pengusulan sampai pengesahan. Itu jelas-jelas di dalamnya ada penyelundupan," ujar Isnur.

Pemohon juga mempertanyakan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan dokumen pendapat presiden soal UU KPK yang keluar hanya satu hari setelah presiden mengeluarkan surat presiden (surpres) atas persetujuan revisi UU KPK.

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Komisioner Terpilih Diberitahu Perubahan Proses Kerja

Dengan timeline yang demikian, pemohon menduga, revisi UU KPK sudah direncanakan sejak lama.

"Pak Jokowi ngirim surpres tanggal 11 September, tanggal 12 sehari setelah Pak Jokowi ngirim surpres, Pak Yasonna (Yasonna Laoly, Menkumham) langsung membawa enam halaman dokumen tentang pendapat presiden," ujar Isnur.

"Pertanyaannya, kapan kajian versi pemerintah dibuat? Tanggal 12-nya, satu hari berikutnya sudah ada rincian masalah berisi 286 poin DIM. Ini DIM ini kapan dibuatnya?," lanjutnya.

Tidak hanya itu, revisi UU KPK disebut sebagai penyelundupan hukum karena sebelumnya tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR tahun 2019.

Baca juga: Perpres Dinilai Bertentangan dengan UU KPK

Oleh karenanya, selain dinilai prosesnya sangat cepat, revisi UU KPK juga dianggap sangat tiba-tiba.

"Ini bukti rekayasa penyelundupan," kata Isnur.

Untuk diketahui, mantan Pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode M Syarief, hingga Saut Situmorang mengajukan gugatan UU KPK hasil revisi ke MK, 20 November 2019.

Selain ketiga nama pimpinan KPK itu, uji materi juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.

Pemohon didampingi oleh 39 pengacara yang juga pegiat antikorupsi dari berbagai kalangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com