"Saya tidak pernah memberi perintah kepada siapapun agar saya diberikan hadiah atau janji berupa uang seperti yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menyebut Dhamantra menerima suap bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Mirawati dan Elviyanto.
Menurut Jaksa, suap itu diberikan supaya Dhamantra selaku anggota DPR dapat memuluskan kepentingan perusahaan Chandry untuk mengimpor bawang putih.
Suap untuk mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian.
Jaksa mengungkapkan, para terdakwa awalnya menyepakati uang commitment fee untuk pengurusan impor bawang putih itu sebesar Rp 3,5 miliar.
Adapun uang Rp 2 miliar dari Rp 3,5 miliar itu dikirim ke rekening bank milik seorang pegawai money changer milik Dhamantra.
Sedangkan, uang Rp 1,5 miliar rencananya dimasukkan ke rekening bersama yang dibuat Dody Wahyudi dan Ahmad Syafiq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.