Hal itu ia tuturkan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (7/2/2020).
Adapun, Dhamantra merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih.
"Batin saya terdorong untuk mengabdi kepada masyarakat melalui tugas sebagai wakil rakyat, tugas tersebut telah berlangsung semenjak rakyat memilih saya pada tahun 2009," ujar Dhamantra sambil menangis dan terbata-bata membaca eksepsi di persidangan.
"Kepercayaan ini adalah pengingat bagi saya bahwa tugas dan kewajiban lebih besar dari pada kepentingan pribadi," kata Dhamantra.
Dhamantra menuturkan, keseriusannya memikul kepercayaan rakyat seringkali menyebabkan perdebatan dengan banyak pihak.
Ia mengaku kerap menentang kebijakan yang mengancam lingkungan hidup di Bali.
"Saya melawan kriminalisasi juga penggusuran terhadap masyarakat adat yang selama ini terjadi di Bali. Di saat semua orang memalingkan diri dari isu-isu ini, saya dalam 10 tahun konsisten dalam berjuang," kata dia.
Mantan anggota Komisi VI DPR ini juga menyebutkan bahwa dirinya menentang kebijakan-kebijakan impor.
Ia menilai ini menjadi orientasinya bahwa ekonomi kerakyatan ditandai dengan petani dan nelayan dilindungi oleh negara serta berhak hidup sejahtera.
Terkait dakwaan jaksa KPK, Dhamantra pun membantah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung bersama dua rekan Chandry bernama Dody Wahyudi dan Zulfikar.
"Saya rasa sangat perlu dan penting saya sampaikan di depan majelis hakim secara langsung, yakni bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya," kata dia.
Ia juga mengklaim tidak mengetahui adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh pihak lain terkait pengurusan impor bawang putih ini.
"Bahkan saya juga tidak paham dan tidak mengetahui adanya transaksi yang katanya transaksi itu ialah hadiah atau janji seperti yang dikatakan jaksa penuntut umum," kata dia.
Dhamantra pun merasa bingung dan gagal paham mengapa ia didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar tersebut.
"Saya tidak pernah memberi perintah kepada siapapun agar saya diberikan hadiah atau janji berupa uang seperti yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menyebut Dhamantra menerima suap bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Mirawati dan Elviyanto.
Menurut Jaksa, suap itu diberikan supaya Dhamantra selaku anggota DPR dapat memuluskan kepentingan perusahaan Chandry untuk mengimpor bawang putih.
Suap untuk mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian.
Jaksa mengungkapkan, para terdakwa awalnya menyepakati uang commitment fee untuk pengurusan impor bawang putih itu sebesar Rp 3,5 miliar.
Adapun uang Rp 2 miliar dari Rp 3,5 miliar itu dikirim ke rekening bank milik seorang pegawai money changer milik Dhamantra.
Sedangkan, uang Rp 1,5 miliar rencananya dimasukkan ke rekening bersama yang dibuat Dody Wahyudi dan Ahmad Syafiq.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/07/18390331/bacakan-eksepsi-nyoman-dhamantra-ungkit-kiprahnya-sebagai-anggota-dpr