Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Eksepsi, Nyoman Dhamantra Ungkit Kiprahnya sebagai Anggota DPR

Kompas.com - 07/01/2020, 18:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) I Nyoman Dhamantra mengungkit kiprahnya saat menjadi anggota DPR.

Hal itu ia tuturkan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (7/2/2020).

Adapun, Dhamantra merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih.

"Batin saya terdorong untuk mengabdi kepada masyarakat melalui tugas sebagai wakil rakyat, tugas tersebut telah berlangsung semenjak rakyat memilih saya pada tahun 2009," ujar Dhamantra sambil menangis dan terbata-bata membaca eksepsi di persidangan.

"Kepercayaan ini adalah pengingat bagi saya bahwa tugas dan kewajiban lebih besar dari pada kepentingan pribadi," kata Dhamantra.

Baca juga: Importir Penyuap Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Divonis 2,5 Tahun Penjara

Dhamantra menuturkan, keseriusannya memikul kepercayaan rakyat seringkali menyebabkan perdebatan dengan banyak pihak.

Ia mengaku kerap menentang kebijakan yang mengancam lingkungan hidup di Bali.

"Saya melawan kriminalisasi juga penggusuran terhadap masyarakat adat yang selama ini terjadi di Bali. Di saat semua orang memalingkan diri dari isu-isu ini, saya dalam 10 tahun konsisten dalam berjuang," kata dia.

Mantan anggota Komisi VI DPR ini juga menyebutkan bahwa dirinya menentang kebijakan-kebijakan impor.

Ia menilai ini menjadi orientasinya bahwa ekonomi kerakyatan ditandai dengan petani dan nelayan dilindungi oleh negara serta berhak hidup sejahtera.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar, Nyoman Dhamantra Ajukan Eksepsi

Terkait dakwaan jaksa KPK, Dhamantra pun membantah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung bersama dua rekan Chandry bernama Dody Wahyudi dan Zulfikar.

"Saya rasa sangat perlu dan penting saya sampaikan di depan majelis hakim secara langsung, yakni bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya," kata dia.

Ia juga mengklaim tidak mengetahui adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh pihak lain terkait pengurusan impor bawang putih ini.

"Bahkan saya juga tidak paham dan tidak mengetahui adanya transaksi yang katanya transaksi itu ialah hadiah atau janji seperti yang dikatakan jaksa penuntut umum," kata dia.

Baca juga: Terdakwa Mengaku Sepakat dengan Orang Kepercayaan Dhamantra soal Fee Rp 3,5 Miliar

Dhamantra pun merasa bingung dan gagal paham mengapa ia didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

"One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

Nasional
Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com