Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggantian Dokumen Kependudukan Hilang Berlaku hingga Akhir Januari

Kompas.com - 04/01/2020, 20:14 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan durasi waktu penggantian dokumen hilang akibat banjir hanya sampai Januari.

"Besok boleh, lusa boleh, seminggu, kami fleksibel, tapi jangan lama-lama, upayakan di Januari ini sudah kelar semua," ujar Zudan kepada Kompas.com di Kantor Kelurahan Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi, Sabtu (4/1/2020).

Zudan mengatakan, pencetakan ulang dokumen itu dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, dan Disdukcapil masing-masing daerah.

Dia menuturkan bahwa prinsip penggantian dokumen hilang itu diupayakan dalam waktu 24 jam langsung rampung.

Baca juga: Kemendagri Jamin Penggantian Dokumen Kependudukan akibat Banjir Steril dari Calo

"Tapi sering kali ada kendala karena banjir, petugas enggak bisa datang atau listrik pas mati, itu kendalanya, juga harus dipahami masyarakat," terang Zudan.

Zudan menambahkan, dalam penggantian tersebut, warga tak perlu menyertakan surat pengantar dari kepolisian.

"Ini khusus kalau ada bencana, maka tidak perlu pengantar dari kepolisian. Tapi kalau kondisi normal ya harus dengan surat keterangan hilang dari kepolisian," kata Zudan.

Dalam penggantian dokumen kependudukan akibat bencana alam, Dirjen Dukcapil melakukan jemput bola di tiga wilayah.

Antara lain Jawa Barat di Kota Bekasi, DKI Jakarta di Jakarta Utara, Banten di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Kemendagri Jemput Bola Ganti Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Banjir

Adapun dokumen yang dicetak meliputi akte kematian, kartu keluarga, akte kelahiran, akte perkawinan, dan KTP-elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com