"Besok boleh, lusa boleh, seminggu, kami fleksibel, tapi jangan lama-lama, upayakan di Januari ini sudah kelar semua," ujar Zudan kepada Kompas.com di Kantor Kelurahan Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi, Sabtu (4/1/2020).
Zudan mengatakan, pencetakan ulang dokumen itu dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, dan Disdukcapil masing-masing daerah.
Dia menuturkan bahwa prinsip penggantian dokumen hilang itu diupayakan dalam waktu 24 jam langsung rampung.
"Tapi sering kali ada kendala karena banjir, petugas enggak bisa datang atau listrik pas mati, itu kendalanya, juga harus dipahami masyarakat," terang Zudan.
Zudan menambahkan, dalam penggantian tersebut, warga tak perlu menyertakan surat pengantar dari kepolisian.
"Ini khusus kalau ada bencana, maka tidak perlu pengantar dari kepolisian. Tapi kalau kondisi normal ya harus dengan surat keterangan hilang dari kepolisian," kata Zudan.
Dalam penggantian dokumen kependudukan akibat bencana alam, Dirjen Dukcapil melakukan jemput bola di tiga wilayah.
Antara lain Jawa Barat di Kota Bekasi, DKI Jakarta di Jakarta Utara, Banten di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Adapun dokumen yang dicetak meliputi akte kematian, kartu keluarga, akte kelahiran, akte perkawinan, dan KTP-elektronik.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/04/20140051/penggantian-dokumen-kependudukan-hilang-berlaku-hingga-akhir-januari