Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Perpres KPK: Dinilai Bertentangan dengan UU dan Gerus Independensi

Kompas.com - 30/12/2019, 08:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama publik berpolemik terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, kini publik kembali dihadapkan dengan polemik peraturan presiden tentang KPK.

Diketahui, pemerintah tengah menyusun tiga perpres sebagai turunan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, salah satunya adalah Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK.

Draf perpres tersebut dinilai memuat beberapa pasal yang dinilai bermasalah yang bisa berefek pada independensi KPK.

Sebab, draf perpres itu mengatur bahwa pimpinan KPK merupakan pejabat negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggunjawab kepada Presiden.

"Dengan ditempatkan di bawah presiden, bertanggungjawab kepada presiden, maka presiden bisa melakukan kontrol terhadap KPK secara langsung melalui pimpinan," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman, Jumat (27/12/2019).

Pasal 1 Ayat (1) draf perpres tersebut berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara".

Baca juga: Jokowi Siapkan Perpres soal KPK, Mengatur soal Apa?

Menurut Zaenur, aturan itu merupakan upaya menundukkan KPK agar berada di bawah kontrol presiden sepenuhnya.

Ia menuturkan, posisi KPK yang berada di bawah presiden dapat membuat KPK tidak independen lagi. Ia khawatir, KPK yang mempunyai kekuatan besar dalam hal penegakan hukum justru akan menjadi alat kekuasaan.

"Kalau dia dijadikan alat kekuasaan maka penegakan hukum antikorupsi tidak lagi dipercaya sebagai penegakan hukum yang bebas dari kepentingan-kepentingan politik," ujar Zaenur.

Bertentangan dengan UU KPK

Menurut para pakar, draf perpres tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Sebab, dalam UU tersebut ditegaskan bahwa KPK tetap berstatus independen meskipun berada di rumpun lembaga eksekutif.

"Undang-undang hasil revisi ini masih menjamin sifat independensi KPK dengan mengatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun," kata Zaenur.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, UU KPK yang mengatur bahwa KPK berada di rumpun eksekutif tidak berarti bahwa KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry AmsyariFabian Januarius Kuwado Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari
"Jelas itu sesat lagi menyesatkan. Sepertinya istana salah tafsir soal "KPK adalah lembaga independen dalam ranah eksekutif". Tidak berarti di ranah eksekutif harus bertanggungjawab kepada presiden," kata Feri.

Menurut Feri, sebuah lembaga yang berada di rumpun eksekutif tidak melulu berada di bawah komando presiden, misalnya Komisi Pemilihan Umum.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com