Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Minta Putusan MA yang Ringankan Vonis Koruptor Dihargai

Kompas.com - 27/12/2019, 09:16 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus meminta agar putusan Mahkamah Agung yang meringankan hukuman koruptor dapat dihargai.

Menurut dia, setiap hakim yang menyidangkan berkas peninjauan kembali (PK) memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengambil sebuah keputusan.

"Itu adalah kemerdekaan hakim di majelis PK untuk memutus kalau punya argumentasi dan menilai kalau fakta hukum itu berbentuk pendapat yang sekarang berkembang. Itu adalah rasa keadilan hakim yang bersangkutan," kata Jaja di Kantor KY, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Ia pun mengaku tak bisa melihat apakah ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim MA dalam memberikan keringanan hukuman kepada koruptor.

Sebab, pihaknya tidak bisa membaca berkas permohonan serta melihat fakta yang terjadi di dalam persidangan.

Baca juga: KY: 130 Hakim Direkomendasikan Disanksi pada 2019, hanya 10 yang Diproses MA

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap hakim memiliki kebebasan dalam mengambil setiap keputusan.

"Kalau seandainya itu tidak ada bukti lain, misalnya hakim itu menerima sesutu, ya ini clear-clear saja karena kemerdekaan hakim. Di sana kita harus kita hormati," kata dia.

Sebelumnya, MA meringankan hukuman bagi mantan Sekjen DPP Partai Golkar, Idrus Marham menjadi dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan vonis di tingkat pertama maupun banding.

Di tingkat banding, mantan Menteri Sosial ini dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus suap PLTU Riau.

Baca juga: MA Ringankan Hukuman Idrus Marham, ICW: Tidak Kaget

MA juga memutus bebas mantan Direktur Keuangan Pertamina, Frederick ST Siahaan, yang tersangkut kasus korupsi investasi perusahaan minyak pelat merah itu di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

Sebelumnya, Frederick divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com