JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2019, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 130 hakim diberikan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kendati demikian, dari jumlah tersebut hanya 10 rekomendasi yang ditindaklanjuti MA.
"kami berwenang jatuhkan sanksi, tapi kami serahkan ke MA karena yang berwenang melakukan implementasinya MA," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Kantor KY, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Dilihat dari jenis pelanggarannya, paling banyak berupa pelanggaran hukum acara (79 hakim), perilaku murni (33 hakim) dan pelanggaran administrasi (18 hakim).
Baca juga: KY Akan Koordinasi dengan MA Bahas Upaya Peningkatan Pengamanan Hakim
Hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berasal DKI Jakarta (30 hakim). Kemudian lima provinsi di bawahnya yaitu Sumatera Utara (18 hakim), Riau (16 hakim), Sulawesi Selatan (11 Hakim), Bali (9 hakim), dan Jawa Timur (8 hakim).
Sementara dilihat dari tingkat kesalahannya, sebanyak 91 hakim direkomendasikan sanksi ringan, 31 hakim direkomendasikan sanksi sedang, dan delapan hakim direkomendasikan sanksi berat.
Sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 38 hakim, teguran lisan untuk 18 hakim, dan teguran tertulis untuk 35 hakim.
Sedangkan sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama dua bulan untuk dua hakim, nonpalu selama tiga bulan untuk satu hakim dan nonpalu selama enam bulan untuk enam hakim.
Selain itu, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun untuk 14 hakim, penundaan kenaikan pangkat selama setahun untuk empat hakim, dan penundaan kenaikan gaji berkala selama enam bulan untuk satu hakim.
Terakhir, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk tiga hakim.
Baca juga: Selpanjang 2019, KY Terima 1.544 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
"Untuk sanksi berat, KY memutuskan pemberhentian dengan hak pensiun untuk dua hakim, pemberhentian tidak dengan hormat untuk empat hakim, dan hakim nonpalu selama dua tahun untuk dua hakim," kata dia.
Sukma mengaku, salah satu kendala implementasi sanksi yakni adanya hambatan di MA.
Dari 130 putusan rekomendasi, MA hanya menindaklanjuti 10 usulan sanksi hakim. Sedangkan 62 usulan sanksi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial.
Adapun enam usulan sanksi hingga kini belum mendapatkan respons dari MA terkait pelaksanaan riilnya. Sedangkan 52 putusan tersisa masih dilakukan proses minutasi putusan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.