Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK MA Ringankan Hukuman OC Kaligis, Ini Tanggapan KPK

Kompas.com - 22/12/2017, 14:46 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis. Masa penahanan pengacara itu pun dikurangi sebanyak tiga tahun.

Apa tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengurangan vonis OC Kaligis?

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, KPK tidak bisa berbuat banyak karena PK merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan seseorang.

"Tidak bisa ada sikap lain selain menerima putusan, itu kan sudah putusan PK," kata Priharsa, saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017).

Putusan PK tersebut, tambah Priharsa, tentunya tinggal menunggu eksekusi saja.

MA sebelumnya memutuskan mengurangi sebanyak tiga tahun masa penahanan Kaligis dari 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara.

"Dikabulkan (PK) oleh majelisnya, jadi dari 10 tahun, menjadi 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017).

(Baca: MA Kabulkan PK OC Kaligis, Hukumannya Dikurangi Tiga Tahun)

Perkara dengan nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017.

Majelis hakim yang memeriksa PK tersebut adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung, Hakim Agung Syarifuddin yang bertindak selaku ketua majelis, dibantu Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Agung Surya Jaya selaku anggota majelis.

Putusan PK ini, lanjut Suhadi, pidananya hampir sama dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, yakni tujuh tahun penjara.

Dalam sidang vonis PT, OC Kaligis dihukum penjara tujuh tahun, dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman tingkat PT itu lebih berat dari vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memutus OC Kaligis dengan vonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

(Baca juga: OC Kaligis dan Mantan Dirjen Perhubungan Laut Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin )

Soal dikuranginya pidana OC Kaligis, Suhadi belum mendapat lengkap amar putusan majelis. Namun, lanjut dia, berdasarkan Pasal 263 KUHAP, ada tiga kemungkinan yang jadi pertimbangan hakim.

Pertama, kata Suhadi, ada keadaan baru yang sewaktu sidang awal belum pernah ada, atau yang sering disebut dengan novum.

"Yang kedua ada putusan yang bertolak belakang satu dengan yang lain dalam rumpun perkara yang sama," ujar Suhadi.

Ketiga, adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, pada putusan yang dimohonkan pemohon PK itu.

"Sekitar itulah tiga alasannya. Tapi detail yang mana yang digunakan oleh pemohon kemudian dikabulkan oleh majelis, kita tunggu saja putusan yang lengkapnya. Setelah diminutasi, akan dipublikasikan di website Mahkamah Agung," ujar Suhadi.

OC Kaligis sebelumnya didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Uang tersebut didapat OC Kaligis dari istri Gatot Pujo Nugroho yang saat itu masih menjabat Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada OC Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com