Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

KY Minta Putusan MA yang Ringankan Vonis Koruptor Dihargai

Menurut dia, setiap hakim yang menyidangkan berkas peninjauan kembali (PK) memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengambil sebuah keputusan.

"Itu adalah kemerdekaan hakim di majelis PK untuk memutus kalau punya argumentasi dan menilai kalau fakta hukum itu berbentuk pendapat yang sekarang berkembang. Itu adalah rasa keadilan hakim yang bersangkutan," kata Jaja di Kantor KY, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Ia pun mengaku tak bisa melihat apakah ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim MA dalam memberikan keringanan hukuman kepada koruptor.

Sebab, pihaknya tidak bisa membaca berkas permohonan serta melihat fakta yang terjadi di dalam persidangan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap hakim memiliki kebebasan dalam mengambil setiap keputusan.

"Kalau seandainya itu tidak ada bukti lain, misalnya hakim itu menerima sesutu, ya ini clear-clear saja karena kemerdekaan hakim. Di sana kita harus kita hormati," kata dia.

Sebelumnya, MA meringankan hukuman bagi mantan Sekjen DPP Partai Golkar, Idrus Marham menjadi dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan vonis di tingkat pertama maupun banding.

Di tingkat banding, mantan Menteri Sosial ini dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus suap PLTU Riau.

MA juga memutus bebas mantan Direktur Keuangan Pertamina, Frederick ST Siahaan, yang tersangkut kasus korupsi investasi perusahaan minyak pelat merah itu di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

Sebelumnya, Frederick divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/27/09163671/ky-minta-putusan-ma-yang-ringankan-vonis-koruptor-dihargai

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

TGB Sebut Arah Koalisi Partai Perindo Masih Dinamis

TGB Sebut Arah Koalisi Partai Perindo Masih Dinamis

Nasional
BPH Migas Ajak Masyarakat Ikut Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

BPH Migas Ajak Masyarakat Ikut Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

Nasional
Polri Kerahkan 148.211 Personel Gabungan Kawal Operasi Ketupat 2023

Polri Kerahkan 148.211 Personel Gabungan Kawal Operasi Ketupat 2023

Nasional
Mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo Jadi Waketum Perindo

Mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo Jadi Waketum Perindo

Nasional
Ketum Perindo Sebut Indonesia Paling Cocok Dipimpin Figur Nasionalis dan Regilius

Ketum Perindo Sebut Indonesia Paling Cocok Dipimpin Figur Nasionalis dan Regilius

Nasional
Jokowi Sebut Pemain Timnas U-20 Ingin Kuliah hingga jadi Anggota TNI-Polri

Jokowi Sebut Pemain Timnas U-20 Ingin Kuliah hingga jadi Anggota TNI-Polri

Nasional
Jokowi Tampak Ngobrol dengan Shin Tae-Yong, Apa yang Dibahas?

Jokowi Tampak Ngobrol dengan Shin Tae-Yong, Apa yang Dibahas?

Nasional
Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Nasional
Piala Dunia U-20 RI Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Piala Dunia U-20 RI Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Nasional
Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Nasional
Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Nasional
Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Nasional
Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Nasional
KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

Nasional
Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke