Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MA Kurangi Hukuman Eks Bupati Buton

Kompas.com - 17/12/2019, 16:48 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan majelis hakim MA mengurangi hukuman mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun pada tingkat peninjauan kembali (PK).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, majelis hakim telah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tingkatannya atas putusan tersebut.

Dia mengatakan, pada tingkat pengadilan negeri (PN), hakim disebut sebagai judex facti, yakni mengadili berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Proses persidangan secara langsung, kata dia, datanya primer sehingga semua alat bukti harus ditunjukkan di persidangan.

"Sehingga hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Di MA, (yang diterapkan) judex yuris, yaitu yang diadili di MA hanya penerapan hukumnya saja, faktanya tidak disentuh lagi," kata Abdullah di Kantor MA, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Terlibat Korupsi Dana Desa, Mantan Pejabat Bupati Buton Tengah Jadi Tersangka

Oleh karena itu, apabila pasal yang diterapkan sudah benar sejak di PN, kata dia, maka putusannya di kasasi pun akan sama.

Namun, apabila pasal yang menurut penerapan hukum yang ada di kasasi berbeda, hasilnya pun pasti akan terjadi perbedaan dalam dasar hukumnya atau pasal yang terbukti baru.

"Perbedaan ini yang dinilai terdapat disparitas, seolah-olah yang pertama (vonisnya) adalah tinggi, dikurangi jadi rendah. Padahal secara teknis yuridis, hal tersebut tidak benar," kata dia.

Dia mengatakan, hakim mengadili berdasarkan penerapan hukum sehingga apabila penerapan hukumnya sudah benar, hakim memberi keadilan sesuai dengan rasa di majelis itu sendiri.

"Kami tidak bisa menjelaskan bagaimana rasa keadilan yang diputuskan majelis. Jika terjadi perbedaan pasal yang terbukti (di kasasi), dampaknya akan berpengaruh pada ancaman atau sanksi yang dijatuhkan. Perbedaan ini yang tak terungkap di permukaan," kata dia.

Sebelumnya, MA telah mengurangi hukuman mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK

Sebelumnya, Samsu divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada akhir September 2017.

Baca juga: MA Kurangi Hukuman Eks Bupati Buton Samsu Umar Samiun Jadi 3 Tahun

Adapun Samsu terjerat dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam dalam gugatan sengketa pilkada.

"Kabul PK pemohon. Membatalkan judex factie, mengadili kembali, terbukti (melanggar) Pasal 6 Ayat (1) huruf a (Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/12/2019).

"(Hukuman) pidana turun dari penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi penjara 3 tahun. Denda tetap Rp 150 juta dan subsider pengganti denda tetap 3 bulan kurungan," ujar Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com