Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Hubungan Spesial Selain dengan Pasangan Resmi, Tiga Hakim Disanksi

Kompas.com - 26/12/2019, 17:47 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta mengatakan, tahun ini KY bersama Mahkamah Agung menggelar empat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

MKH dilakukan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dari empat kasus yang disidangkan, tiga di antaranya lantaran memiliki hubungan spesial dengan perempuan yang bukan pasangan resminya.

"Pertama, MYS hakim di Pengadilan Negeri Menggala Lampung yang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat," kata Sukma di Kantor KY di Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Baca juga: Selpanjang 2019, KY Terima 1.544 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Sanksi yang dijatuhkan kepada MYS lantaran ia memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya. Selain itu, ia juga mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.

Sanksi kepada MYS dijatuhkan saat sidang MKH di MA pada 30 April lalu.

Selanjutnya, hakim SS yang merupakan hakim PN Stabat, Sumatera Utara.

Ia dijatuhi sanski penurunan pangkat jabatan selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pernikahan siri tanpa izin dari istri yang sah hingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut.

Ketiga, sanksi pemberhentian dengan hormat terhadap hakim HM yang merupakan Kepala Pengadilan Militer Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Kali Pertama, Kepala Pengadilan Militer Dipecat akibat Selingkuh

HM terbukti melanggar kode etik lantaran memiliki hubungan terlarang dengan anak buahnya yang masih bersuami.

Selain itu, ia juga melakukan intervensi kepada bawahannya terkait pemeriksaan terlapor, dan menyalahgunakan wewenang saat bertugas sebagai hakim.

"Ini merupakan kasus MKH pertama terhadap hakim militer sejak KY berdiri," kata dia.

Terakhir adalah hakim RMS yakni hakim PN Lembata, NTT yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.

RMS terbukti memberikan konsultasi hukum kepada pihak yang beperkara di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com