JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memecat seorang hakim Pengadilan Militer Makassar berinisial HM setelah terbukti melakukan pelanggaran.
Putusan tersebut dibacakan pada pertengahan tahun ini setelah HM dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang terdiri atas empat komisioner KY dan tiga hakim MA.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KY Sukma Violetta saat memaparkan capaian kinerja KY pada 2019 di Kantor KY, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
"Pemberhentian hakim militer ini untuk pertama kalinya di Indonesia," kata Sukma.
Baca juga: MA Rancang Aturan Jaminan Keamanan Hakim
Meski terbukti bersalah, HM diberhentikan secara terhormat. Sukma pun enggan mengungkapkan alasan pemecatan secara terhormat itu saat dikonfirmasi.
"Itu pertimbangan majelis etik. Saya bukan anggotanya," kata dia, menjawab Kompas.com.
Adapun dalam putusan MKH, HM yang merupakan Kepala Pengadilan Militer Makassar itu dinyatakan terbukti melakukan tiga pelanggaran.
Pertama, dia terbukti mempunyai hubungan terlarang dengan bawahannya yang masih terikat perkawinan atau bersuami.
Kedua, mengancam bawahannya yang mengetahui hubungan tersebut.
Ketiga, melakukan intervensi kepada bawahannya terkait pemeriksaan Terlapor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.