JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik enggan mengomentari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD soal tidak adanya pelanggaran HAM pascareformasi.
Kendati demikian, Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya selalu mencatat dan melaporkan bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang terjadi saat ini
"Ya kami sampaikan ada kasus pelanggaran HAM berat, (misalnya) konflik agraria, kejadian intoleransi. Ya masing-masing kami sampaikan," ujar Taufan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Ada Kejahatan HAM oleh Aparat Pasca-Reformasi
Ahmad menjelaskan ada berbagai kategori pelanggaran HAM. Salah satunya, pelanggaran HAM biasa.
"Ketika ada orang (menderita) stunting saja kami anggap itu melanggar HAM. Yang mana? Kehilangan hak mendapat gizi (yang baik)," kata Taufan.
Baca juga: Sayangkan Pernyataan Mahfud MD, Kontras: Orang Awam Juga Tahu Ada Pelanggaran HAM
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai perlindungan HAM sudah membaik sejak era reformasi.
Pasalnya menurut Mahfud, sudah tidak ada lagi kasus kejahatan HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan negara pasca-reformasi 1998.
"Sejak era reformasi, saat kita menjatuhkan Pemerintahan Orde Baru, perlindungan hak asasi itu harus diakui membaik," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
"Sejak itu kan tidak ada lagi kejahatan HAM. Kejahatan HAM itu kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya. Kalau dulu kan Orde Baru banyak, sekarang yang masih tersisa 12 (kasus pelanggaran HAM) yang belum selesai. Yang zaman reformasi sejak 1998 kan tidak ada (kasus kejahatan HAM), yang dilakukan tentara, polisi terhadap rakyat," kata dia.
Mahfud mengatakan, kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah era reformasi justru bersifat horizontal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan