JAKARTA, KOMPAS.com — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengamini dugaan Menko Polhukam Mahfud MD soal adanya praktik jual beli pasal atau aturan hukum dalam proses legislasi di DPR.
Ketua Formappi Lucius Karus mencontohkan soal UU KPK No 19/2019 yang disebutnya sebagai undang-undang "siluman" karena proses pembahasannya tak pernah diketahui publik.
"Banyak sinyalemen, banyak RUU lain juga mengalami proses yang sama. RUU KPK saya kira juga masuk dalam kategori siluman gitu ya," kata Lucius di kantor Formappi, Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2019).
"Tidak pernah jelas rencananya seperti apa, kenapa tiba-tiba dibahas dan dalam waktu singkat di tengah protes publik yang begitu keras, mereka masih mengusahakannya," tambahnya.
Baca juga: Mahfud MD: Ada Pasal yang Dipesan dan Dibeli dalam Proses Legislasi
Menurut dia, pengesahan UU KPK yang waktu itu terkesan sangat cepat menampakkan kepentingan DPR itu sendiri. Kepentingan itu adalah agar praktik korupsi makin bebas.
Lucius mengatakan, banyak pasal dalam UU KPK yang terindikasi merupakan pesanan koruptor yang merasa diintai KPK.
"Makin ke sini kan kepentingan untuk bebas korupsi itu kelihatan. Misalnya, mengeluarkan grasi untuk koruptor atau Perppu KPK juga tidak pernah keluar. Itu hanya janji manis untuk meredakan aksi massa," tuturnya.
"Hal-hal itu saya kira ada pesanan dan jelas pesanan dari koruptor atau minimal calon koruptor yang sudah mulai diintai KPK," kata Lucius.
Baca juga: RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas, Komnas HAM Ingatkan Tiga Pasal Kontroversial
Selanjutnya, Lucius meminta DPR lebih terbuka ketika memulai pembahasan suatu rancangan undang-undang (RUU).
Terlebih lagi, kata dia, saat ini DPR telah menetapkan program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024.
Ia mengingatkan bahwa publik memiliki hak untuk mengawasi keputusan DPR.
"Harus patuh pada prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2011, dan itu harus dilakukan secara terbuka. Hanya dengan terbuka publik mempunyai ruang melakukan kontrol terhadap segala sesuatu yang diputuskan di DPR," tegas Lucius.
Diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pembuatan peraturan hukum di Indonesia kerap kali kacau balau.
Baca juga: Hilangnya Operasi Tangkap Tangan Setelah UU KPK Berlaku
Menurut Mahfud, tak jarang ada pasal-pasal "pesanan" atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturan perundang-undangan.
"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada," kata Mahfud dalam acara "Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Bersama" di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
Pasal-pasal pesanan itu, kata Mahfud, tidak hanya muncul dalam undang-undang, tetapi juga peraturan daerah.
"Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.