Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perantara Suap Eks Dirkeu AP II Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/12/2019, 21:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kolega mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara, Taswin Nur, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan penjara.

Taswin merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di 6 bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II.

"Kami menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Andi Taswin Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Baca juga: Kasus Suap Baggage Handling System, Direktur Keuangan PT AP II Segera Disidang

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Taswin adalah perbuatannya menciptakan sempurnanya suatu kejahatan yang dikehendaki pelaku lainnya.

Hal yang meringankan adalah Taswin mengakui dan menyesali perbuatannya, Taswin merupakan pelaku pasif yang berperan atas permintaan pelaku lainnya serta Taswin belum pernah dihukum.

Jaksa menganggap Taswin atas perintah Darman terbukti memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

Adapun Darman akan segera disidang. Sementara Andra masih berstatus sebagai tersangka.

Menurut jaksa, pemberian oleh Darman melalui Taswin tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.

Baca juga: Terdakwa Mengaku 4 Kali Serahkan Uang Lewat Sopir Eks Dirkeu AP II

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang ke Andra sebesar 53.000 dollar AS.

Pada 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang ke Andra sebesar 18.000 dollar AS.

Pada 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, menyerahkan uang ke Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.

Jaksa menganggap Taswin melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com