JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam, Endang, mengaku pernah menerima titipan uang dalam amplop cokelat sebanyak tiga kali dari mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.
Menurut Endang, titipan itu ia terima dari teman dekat Darman, Taswin Nur.
Hal itu diungkap Endang saat bersaksi untuk Taswin, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di 6 bandara yang dikelola AP II.
Baca juga: Eks Dirut PT INTI Mengaku Beri Uang Rp 2 Miliar ke Eks Dirkeu AP II untuk Lunasi Utang
"Saya tanggalnya dan bulannya kurang ingat. Jadi saya bertemu itu pertama di Plaza Senayan. Saya diperintah oleh Pak Andra, coba kamu hubungi sama Pak Taswin katanya itu Darman mau bayar. Saya kontak Pak Taswin untuk nentuin lokasi," kata Endang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Pada saat bertemu Taswin, Endang mengaku diberikan amplop cokelat. Meski tidak membuka dan melihat isinya, Endang menduga itu uang.
"Pak Taswin bilang ini untuk Pak Andra, dari Pak Darman. Saya tidak membuka. Pas Pak Taswin menyerahkan itu saya foto sama Pak Taswin pakai handphone dia. Setelah menerima itu, saya berikan ke Pak Andra di rumah," kata dia.
Pada waktu berikutnya, Endang mengaku kembali bertemu dengan Taswin. Kali ini, di Lotte Avenue Kuningan. Menurut Endang, dirinya kembali menerima titipan amplop cokelat dari Taswin.
"Kalau enggak salah sekitar Ashar di lobi bagian dalam dekat eskalator. Ya Pak Taswin ucapannya sama tolong kasihkan ke Pak Andra, dari Pak Darman. Itu di amplop cokelat lagi, habis itu saya taruh di tas," katanya.
Amplop cokelat itu kemudian ia serahkan ke Andra di rumahnya.
"Yang jelas ada pemberian berikutnya lagi. Pokoknya jaraknya tidak jauh-jauh. Seperti biasa kontak untuk menentukan lokasi dan jamnya. Dia (Taswin) ngajakin ketemu sesudah Maghrib. Dia bilangnya kendaraan ganjil genap dia minta di Kota Kasablanka," kata dia.
Endang menyatakan, proses pemberian uang oleh Taswin tidak berbeda dengan sebelumnya. Setelah menerima titipan itu ia memutuskan untuk pulang ke rumah Andra.
"Ya saya mau pulang, tapi kan enggak sempat karena langsung kena OTT itu," katanya.
Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.
Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
Baca juga: Eks Dirut PT INTI Ungkap Alasan Ingin Dapat Pengadaan Semi BHS 6 Bandara di AP II
Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang untuk Andra sebesar 53.000 dollar AS.
Pada 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang untuk Andra sebesar 18.000 dollar AS.
Lalu, pada 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, Taswin menyerahkan uang untuk Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.