Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut PT INTI Mengaku Beri Uang Rp 2 Miliar ke Eks Dirkeu AP II untuk Lunasi Utang

Kompas.com - 14/11/2019, 21:07 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara mengaku menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar melalui temannya, Taswin Nur, untuk mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam demi melunasi utangnya.

Darman membantah memberikan uang tersebut agar PT INTI mendapatkan pekerjaan pengadaan semi baggage handling system (BHS) di 6 bandara.

Hal itu diungkap Darman saat bersaksi untuk Taswin selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi BHS itu.

"Pengembalian hutang, uang-uang yang diserahkan ke Pak Andra uang pengembalian hutang saya yang Rp 5 miliar yang saya pinjam dari Pak Andra. Itu pembayaran utang-utang saya, yang sampai sekarang belum lunas," kata Darman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Eks Dirut PT INTI Ungkap Tahapan Pemberian Uang Senilai Rp 2 Miliar ke Eks Dirkeu AP II

Menurut Darman, pemberian uang itu berlangsung dalam 3 tahap di bulan Juli 2019.

"26 Juli 2019, Pak Taswin serahkan itu Rp 750 juta ke Pak Andra dalam bentuk dollar, 53.000 dollar AS. Ke Endang, sopirnya Pak Andra," kata Darman.

Keesokan harinya, pada tanggal 27 Juli 2019, Darman menginstruksikan Taswin untuk menyerahkan uang senilai 18.000 dollar AS untuk Andra lewat sopirnya.

"Pokoknya setelah sampai ke Endang, itu saya anggap sama dengan Andra. Jadi menurut saya uang itu sudah diterima Andra," kata dia.

Kemudian, pada 31 Juli 2019, kata Darman, Taswin kembali menyerahkan uang untuk Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.

Namun, saat penyerahan itu, Taswin dan Andra terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"31 Juli pas OTT (operasi tangkap tangan) Rp 1 miliar. (Dalam bentuk) dollar Singapura, 96.700 dollar Singapura, Pak," ujar Darman.

Sementara itu, Darman mengaku saat peristiwa itu berlangsung ia sedang menuju Mekkah untuk mengikuti ibadah haji.

Mendengar pengakuan Darman yang menyebut pemberian uang itu untuk melunasi utang ke Andra, tim jaksa KPK menegaskan, akan menilai kebenarannya nanti.

Baca juga: Eks Dirkeu AP II Disebut Keberatan soal Usulan Pembatalan Pengadaan Semi BHS dengan PT INTI

Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.

Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman. Adapun Darman dan Andra berstatus sebagai tersangka.

Menurut jaksa, pemberian tersebut agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com