www.kompas.com
Teman mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara, Taswin Nur, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan penjara.(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+