JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta DPR RI dan pemerintah melibatkan sebanyak mungkin elemen dalam perumusan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Permintaan itu mengingat RKUHP merupakan satu dari sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR tahun 2020.
"Saya kira belajar dari kemarin, DPR dan pemerintah harus mengundang sebanyak mungkin elemen masyarakat yang perhatian dengan RKUHP supaya ikut memberi masukan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat ditemui di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
Baca juga: RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas, Komnas HAM Ingatkan Tiga Pasal Kontroversial
Beka mengatakan, beberapa pihak yang harus dilibatkan dalam pembahasan RKUHP misalnya, aktivis masyarakat, akademisi hingga lembaga-lembaga negara independen.
Lembaga yang dimaksud, antara lain Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Untuk memenuhi prinsip transparansi, menurut Beka, pihak-pihak ini, termasuk masyarakat sipil, memiliki hak untuk membandingkan substansi KUHP sebelum revisi dengan draf RKUHP.
Jika masih ditemukan pasal-pasal yang dinilai bermasalah, maka masyarakat dan para legislator dapat mencari jalan tengahnya bersama-sama.
Baca juga: ICJR Minta Pembahasan RKUHP Libatkan Masyarakat dan Akademisi
"Supaya kemudian secara substansi tidak ada lagi kontra yang justru kemudian bertentangan dengan konstitusi kita. Misalnya justru kemudian mendiskriminasikan, terus kemudian ada hukuman yang melanggar prinsip-prinsip hak azasi manusia," ujar Beka.
Beka menambahkan, Komnas HAM pernah memberikan catatan mengenai pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP, sebelum RUU itu ditunda pengesahannya oleh DPR.
Beberapa pasal yang menjadi catatan antara lain, pasal mengenai hukuman mati, penistaan agama, hingga pembatasan kebebasan berekspresi.
"Komnas HAM ingin rekomendasi atau catatan Komnas menjadi masukkan dan kemudian menjadi perbaikan bagi draf (RKUHP)," kata Beka.
Baca juga: PPP Dorong Pemerintah dan DPR Sahkan RKUHP Hingga RUU Larangan Minuman Beralkohol
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR memutuskan menetapkan sebanyak 247 RUU masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024.
Jumlah tersebut terdiri atas RUU usulan DPR, RUU usulan pemerintah dan RUU usulan DPD.
Dari jumlah tersebut, 50 di antaranya masuk sebagai RUU Prolegnas prioritas, salah satunya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Banjir yang melanda pemukiman warga di tiga Kecamatan, di Kabupaten Bandung, hari ini berangsur surut.
Meski demikian, warga khawatir banjir akan kembali terjadi saat hujan deras.
Banjir akibat luapan Sungai Citarum yang sempat merendam ribuan rumah di Kecamatan Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang mulai surut. Seperti di Kampung Bojong Asih, Desa Dayeuhkolot. Banjir setinggi 2 meter yang sempat merendam rumah, kini surut hingga 20 sentimeter. Meski begitu, aktivitas warga masih terganggu karena ada genangan di sejumlah titik. Warga pun masih khawatir, banjir akan kembali naik apabila hujan deras kembali turun.
Diduga kelelahan setelah membersihkan rumah pasca banjir, seorang warga Kampung Bojong Asih, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung meninggal dunia pada Rabu petang kemarin. Keluarga harus berjibaku menerobos genangan air saat hendak membawa jenazah ke pemakaman.
Dengan surutnya banjir sejumlah warga mulai membersihkan rumah dari kotoran yang terbawa banjir. Menurut salah satu warga, Atib, banjir mulai surut sejak Kamis dini hari, dirinya membersihkan lumpur yang terbawa banjir karena jika dibiarkan akan menyebabkan bau tidak sedap dan merusak rumah.