JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Feri Kusuma, mengingatkan DPR dan pemerintah untuk berhati-hati dalam menyusun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ia meminta legislator memperhatikan masukan dan kritikan dari masyarakat yang telah disampaikan saat RKUHP menjadi polemik beberapa waktu lalu.
"Masukan-masukan yang sudah disampaikan oleh masyarakat sipil yang bahkan sudah jatuh korban nyawa itu, itu harus menjadi perhatian serius dari DPR," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (13/12/2019).
Baca juga: RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Feri mengatakan, pihaknya telah memberikan banyak catatan untuk DPR dan pemerintah terkait RUU ini.
Ia menyebut, banyak yang harus direvisi dari pasal-pasal yang dituangkan pemerintah dan DPR dalam rancangan RKUHP, tetapi, ada sejumlah pasal yang harus dipertahankan.
Pasal terkait penanganan kasus pelanggaran HAM berat misalnya, menurut Feri, aturan tersebut harus dipertahankan untuk pengentasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Namun, terkait pasal-pasal yang kontroversial seperti pasal penghinaan terhadap presiden, pembiaran hewan unggas, gelandangan, hingga kumpul kebo, harus ditinjau ulang.
Baca juga: ICJR Minta Pembahasan RKUHP Libatkan Masyarakat dan Akademisi
"Yang kita ingin pastikan adalah bagaimana pembahasan di DPR itu memang memberikan ruang bagi siapapun untuk mengkritisi," kata Feri.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR memutuskan menetapkan sebanyak 247 RUU masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024.
Jumlah tersebut terdiri atas RUU usulan DPR, RUU usulan pemerintah dan RUU usulan DPD.
Dari jumlah tersebut, 50 di antaranya masuk sebagai RUU Prolegnas prioritas, salah satunya RKUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.