Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Minta Pembahasan RKUHP Libatkan Masyarakat dan Akademisi

Kompas.com - 06/12/2019, 12:54 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju meminta pemerintah dan DPR melibatkan masyarakat, ahli dan akademisi dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Mengingatkan Menteri Hukum dan HAM untuk mematuhi perintah Presiden dan membuka kembali pembahasan RKUHP dengan melibatkan berbagai elemen publik, seperti akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait, seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat, serta masyarakat sipil," kata Anggara melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/12/2019).

Baca juga: Rapat Komisi III, Menkumham Minta Beberapa Pasal RKUHP Dibahas Ulang

Seperti diketahui, RKUHP menjadi Rancang Undang-Undang (RUU) usulan pemerintah yang di carry over dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.

Menurut Anggara, pemerintah perlu membentuk Komite Ahli yang keanggotaannya diperluas dari berbagai bidang dan kajian ilmu untuk ikut melanjutkan pembahasan RKUHP.

Selain itu, Anggara juga meminta pembahasan RKHUP tak hanya sebatas 14 Pasal yang diklaim bermasalah oleh pemerintah. Sebab, menurut dia, ada 24 isu dalam RKHUP yang bermasalah.

Pemerintah dan DPR, kata dia, harus menerima masukan dari masyarakat dalam membahas pasal-pasal bermasalah tersebut.

"Isu-isu mendasar seperti masalah pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat yang merupakan penyimpangan asas legalitas dan kriminalisasi tidak jelas, sama sekali tidak pernah dibahas oleh Menteri Hukum dan HAM," ujarnya.

Baca juga: DPR Diminta Libatkan Seluruh Kalangan Bahas Pasal RKUHP yang Bermasalah

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Selain itu, RUU Pemasyarakatan juga masuk dalam daftar prolegnas prioritas tersebut.

"Menetapkan prolegnas prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD terkait dengan Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2019).

Baca juga: RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Dari RUU prioritas 2020 itu, ada 4 RUU yang di-carry over. Tiga di antaranya merupakan usulan pemerintah yaitu, RUU tentang biaya materai, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Satu lagi merupakan usul DPR yaitu, RUU atas perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Pihaknya memberikan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over ini tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam.

"Utamanya atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik," tegas Rieke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com