Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Komisi III, Menkumham Minta Beberapa Pasal RKUHP Dibahas Ulang

Kompas.com - 28/11/2019, 17:13 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibahas ulang antara pemerintah dengan Komisi III DPR.

Ia mengatakan, ada beberapa pasal krusial yang perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Ada beberapa substansi yang perlu kita bicarakan ulang, itu kita bicarakan ulang. Ini kan posisinya waktu itu sudah di pembahasan tingkat I. Jadi memang kita harus kembali satu tahap untuk menyelesaikan beberapa pasal-pasal krusial," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (28/11/2019).

Menurut Yasonna, ada 14 isu krusial yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Baca juga: RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Akan Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Polemik yang muncul sebagain besar terjadi karena kesalahpahaman masyarakat atas beberapa pasal.

Kendati demikian, Yasonna tidak menjelaskan secara spesifik soal beberapa pasal yang harus dibahas ulang.

"Ada kesalahpahaman di publik yang menanyakan sesuatu yang seharusnya tidak perlu ditanyakan. Ketidaktahuan masyarakat, kesalahpahaman, kesalahmengertian dari beberapa pasal itu," kata Yasonna.

Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa Komisi III tidak ingin membahas ulang substansi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pada periode sebelumnya, pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan RKUHP tersebut karena desakan dari elemen masyarakat sipil.

Baca juga: DPR Diminta Libatkan Seluruh Kalangan Bahas Pasal RKUHP yang Bermasalah

Menurut Arsul, substansi RUU yang telah disepakati pada Pembahasan Tingkat I periode lalu antara Komisi III dan Pemerintah tidak perlu dirombak.

"Kita sepakat di Komisi III bahwa prinsip kita itu adalah carry over (kelanjutan pembahasan RUU) dalam arti tidak membahas ulang hal-hal yang menyangkut politik hukum dan substansi pengaturan," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com