Permintaan itu mengingat RKUHP merupakan satu dari sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR tahun 2020.
"Saya kira belajar dari kemarin, DPR dan pemerintah harus mengundang sebanyak mungkin elemen masyarakat yang perhatian dengan RKUHP supaya ikut memberi masukan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat ditemui di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
Beka mengatakan, beberapa pihak yang harus dilibatkan dalam pembahasan RKUHP misalnya, aktivis masyarakat, akademisi hingga lembaga-lembaga negara independen.
Lembaga yang dimaksud, antara lain Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Untuk memenuhi prinsip transparansi, menurut Beka, pihak-pihak ini, termasuk masyarakat sipil, memiliki hak untuk membandingkan substansi KUHP sebelum revisi dengan draf RKUHP.
Jika masih ditemukan pasal-pasal yang dinilai bermasalah, maka masyarakat dan para legislator dapat mencari jalan tengahnya bersama-sama.
"Supaya kemudian secara substansi tidak ada lagi kontra yang justru kemudian bertentangan dengan konstitusi kita. Misalnya justru kemudian mendiskriminasikan, terus kemudian ada hukuman yang melanggar prinsip-prinsip hak azasi manusia," ujar Beka.
Beka menambahkan, Komnas HAM pernah memberikan catatan mengenai pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP, sebelum RUU itu ditunda pengesahannya oleh DPR.
Beberapa pasal yang menjadi catatan antara lain, pasal mengenai hukuman mati, penistaan agama, hingga pembatasan kebebasan berekspresi.
"Komnas HAM ingin rekomendasi atau catatan Komnas menjadi masukkan dan kemudian menjadi perbaikan bagi draf (RKUHP)," kata Beka.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR memutuskan menetapkan sebanyak 247 RUU masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024.
Jumlah tersebut terdiri atas RUU usulan DPR, RUU usulan pemerintah dan RUU usulan DPD.
Dari jumlah tersebut, 50 di antaranya masuk sebagai RUU Prolegnas prioritas, salah satunya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/19/17193541/soal-rkuhp-komnas-ham-minta-pemerintah-dpr-libatkan-banyak-pihak