Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Komentari "Omnibus Law" Berpotensi Hapus Pidana Korporasi

Kompas.com - 19/12/2019, 14:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menyoroti wacana dihapusnya hukuman pidana bagi korporasi lewat program omnibus law yang tengah digodok pemerintah.

Laode mengatakan, hukuman pidana terhadap korporasi merupakan suatu yang lumrah terjadi saat ini.

Ia menyebutkan, hilangnya hukuman pidana terhadap korporasi justru membawa hukum Indonesia ke masa lalu.

"Mengapa itu korproasi itu harus bisa kita pertanggungjawabkan secara pidana, karena itu memang perkembangan dunia di mana-mana itu sekarang," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/12/2019).

Baca juga: Ketua DPR: Kami Belum Terima Surpres Pembahasan Omnibus Law

Laode mencontohkan, Belanda yang dulu tidak menerapkan hukuman pidana korporasi kini sudah menerapkan ketentuan tersebut.

Ia juga menyebut perusahaan otomotif Volkswagen dijatuhi hukuman pidana korporasi berupa denda di Amerika Serikat.

"Jadi jangan kita membuat hukum yang kembali ke masa kolonial, kita sudah milenial kembali ke kolonial," ujar Laode.

Laode juga mengkritik komposisi Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk Konsultasi Publik Omnibus Law yang lebih banyak diisi pengusaha, pemerintah, dan rektor tetapi tidak banyak ahli hukum yang dilibatkan.

"Itu bukan ahli hukum itu rektor semua juga, jadi saya pikir itu perlu diperjelas agar omnibus law ini tidak menjadi alat untuk berlindung korporasi yang mempunyai niat tidak baik," kata Laode.

Baca juga: Ketua DPR: Omnibus Law Bukan Legacy Presiden, tetapi Seluruh Bangsa

Sebelumnya, dikutip dari Kontan.co.id, Ketua Task Force Omnibus Law Rosan P Roeslani mengungkapkan 11 poin dalam program omnibus law, di antaranya yakni terkait pengenaan sanksi.

Rosan merinci, poin ini mengatur tentang sanksi terhadap perusahaan tidak bisa dalam bentuk pidana, melainkan denda saja atau perdata.

"Pengenaan sanksi itu lebih kalau perusahaan ini kena sanksi denda bukan pidana. Intinya itu kan, perusahaan ini garis besarnya saja," ujar dia di Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com