JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum menyerahkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
"Dua Rancangan Undang-Undang Omnibus Law, cipta lapangan kerja dan terkait perpajakan sampai masa sidang ini ditutup kami belum menerima surpres dari presiden," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Baca juga: Ketua DPR Tak Bisa Pastikan Omnibus Law Rampung dalam 3 Bulan
Menurut Puan, kemungkinan pemerintah akan mengirim surpres ke DPR setelah masa reses DPR pada Januari 2020.
Ia mengatakan, DPR tak bisa membahas RUU Omnibus Law, jika surpres belum dikirim.
"Karenanya kemungkinan surpres itu akan diteruskan pada masa sidang selanjutnya pada Januari," ujarnya.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Surpres RUU Omnibus Law Bidang Perpajakan Dikirim Pekan Ini
Lebih lanjut, terkait dengan RUU yang di-carry over, Puan mengatakan, pemerintah dan DPR akan kembali menggelar rapat untuk membahas mekanisme carry over.
"Karena sebenarnya tidak ada cara langsung untuk melakukan carry over. Walaupun sudah diusulkan tiga RUU dari pemerintah dan satu RUU dari DPR, namun hal itu harus dibicarakan mekanismenya pada masa sidang yang akan datang," pungkasnya.
Baca juga: Bisiki Puan, Presiden Jokowi Minta Omnibus Law Rampung Dalam 3 Bulan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah melobi Ketua DPR Puan Maharani agar pembahasan rancangan aturan omnibus law dapat rampung dalam tiga bulan.
Hal ini disampaikan Jokowi saat sambutan Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Jokowi mengatakan, jika disetujui DPR, omnibus law ini nantinya akan sekaligus merevisi 82 UU yang menghambat investasi.
Oleh karena itu, Jokowi meminta Puan yang hadir dalam acara itu untuk memperjuangkan UU Omnibus Law ini.
"Bu Puan, ini 82 UU, mohon segera diselesaikan. Saya bisik-bisik, ‘kalau bisa, Bu, jangan sampai lebih dari tiga bulan’,” kata Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.