Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Konvensi Antikorupsi PBB, Menkumham Sebut Revisi UU KPK sebagai Penguatan Pencegahan Korupsi

Kompas.com - 17/12/2019, 13:33 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menghadiri Conference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada 16-20 Desember 2019.

Dalam konferensi tersebut, Yasonna menyampaikan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Salah satunya yakni dengan merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan menetapkan UU baru yakni UU 19/2019.

Baca juga: Laode Nilai UU KPK Bikin Citra Indonesia Berisiko Tercoreng

Menurut dia, revisi UU tersebut merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Revisi atas UU KPK ini memasukkan beberapa ketentuan baru antara lain memperkuat fungsi pencegahan KPK, memastikan kesesuaian proses hukum yang dilakukan KPK dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan suatu perkara tindak pidana korupsi,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Akibat Revisi UU KPK, Indonesia Dinilai Tak Patuh dengan Konvensi Antikorupsi PBB

Upaya lain yang telah dilakukan yakni telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagai bagian dari tindak lanjut atas ditetapkannya Rencana Aksi Nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2012-2025.

Selain itu, ia menambahkan, pemerintah dan DPR kini juga tengah dalam tahap finalisasi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan menggantikan KUHP peninggalan era kolonial.

Baca juga: ICW Sebut Dampak UU KPK Baru Sudah Terasa di Hari Antikorupsi Sedunia

CoSP UNCAC merupakan pertemuan tiap dua tahun antar negara yang menandatangani dan telah meratifikasi UNCAC di mana masing-masing negara memiliki kesempatan untuk menyampaikan keadaan atau terobosan terkini dalam upaya memerangi korupsi termasuk kendala-kendala yang dihadapi.

Konferensi tahun ini bertemakan United Against Corruption atau Bersatu Melawan Korupsi dan merupakan konferensi yang ke-8 sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2006 di Amman, Yordania.

Untuk diketahui, terdapat satu orang kepala negara dan setidaknya 36 orang menteri dari berbagai negara hadir sebagai ketua delegasi.

Baca juga: Di Depan Hakim MK, Agus Rahardjo dkk Mengaku Tak Dilibatkan dalam Revisi UU KPK

Pada Konferensi Tingkat Tinggi yang dihadiri 186 negara pihak dan sejumlah observer dari Organisasi Internasional serta NGO ini, Indonesia juga turut menyampaikan komitmen yang kuat terhadap posisi bersama dari Group Asia - Pasifik, Gerakan Non-Blok dan Group 77 dalam memerangi tindak pidana korupsi.

Dalam kerangka penegakan hukum, khususnya terkait kejahatan transnasional, Indonesia menekankan pentingnya kerja sama internasional termasuk mengenai pemulihan aset.

Sebagaimana diketahui, Indonesia baru saja menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Rusia, sehingga Indonesia kini memiliki 11 (sebelas) perjanjian MLA baik yang bersifat bilateral, regional maupun internasional.

Baca juga: Kuorum Pengesahan UU KPK Disoal, Anggota Komisi III DPR Siap Jelaskan ke MK

Yasonna mengatakan, salah satu tantangan dalam pemberantasan kejahatan transnasional adalah kurangnya dukungan dan kemauan politik, perbedaan sistem hukum, dual criminality dan keterbatasan waktu yang dihadapi oleh negara peminta bantuan kerjasama dari negara-negara lainnya untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang asetnya dilarikan ke negara tersebut.

“Untuk itu Indonesia mengajak masyarakat internasional dan negara-negara pihak konferensi melakukan kerjasama secara lebih efektif dalam melaksanakan komitmen sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi UNCAC,” pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com