Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuorum Pengesahan UU KPK Disoal, Anggota Komisi III DPR Siap Jelaskan ke MK

Kompas.com - 10/12/2019, 20:30 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan siap menjelaskan tentang kehadiran anggota dewan yang dipersoalkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dalam gugatan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti kami akan sampaikan hal-hal yang kalau memang itu diminta oleh Mahkamah Konstitusi, itu saja," kata Arsul seusai kunjungan ke kantor Parisada Hindu Darma Indonesia di Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019).

Ia pun mengatakan, DPR siap menunjukkan daftar kehadiran anggota ketika paripurna pengesahan UU KPK. Namun, Arsul menegaskan jika hal itu memang diminta MK.

Arsul mengatakan DPR tidak mau berselisih dengan para penguggat UU KPK.

Baca juga: MK Pertanyakan Bukti Agus Rahardjo dkk yang Sebut Pengesahan UU KPK Tak Kuorum

"Lho kita lihat, itu nanti diminta untuk ditunjukkan atau tidak oleh Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

"Kami kan bukan perkara perdata, di mana ada jawab menjawab antara penggugat dan tergugat. Tugasnya DPR itu kan memberikan keterangan. Apa yang perlu diterangkan berdasakan permintaan Mahkamah Konstitusi, itu saja," lanjut Arsul.

Diberitakan, kehadiran anggota DPR dalam paripurna pengesahan UU KPK pada 17 September 2019 menjadi salah satu dalil Ketua KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan mengajukan gugatan uji formil UU KPK hasil revisi ke MK.

Agus Rahardjo dkk yang dalam hal ini bertindak sebagai pemohon menilai, rapat paripurna pengesahan UU KPK yang digelar di DPR 17 September 2019 lalu itu tidak memenuhi kuroum karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak mencapai setengah dari jumlah total.

Anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra kemudian mempertanyakan bukti kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna itu.

Saldi Isra meminta Pemohon melampirkan bukti fisik rapat paripurna. Sebab, dalam permohonannya Agus dkk hanya menyertakan berita daring dari media massa sebagai bukti dalilnya.

"Yang paling penting adalah sebetulnya kalau tadi kuasa pemohon mengatakan ini dari pemantauan kami hadir sekian orang, kira-kira bukti apa yang bisa disodorkan ke kami untuk menyatakan bahwa yang diklaim sekian orang itu bisa kami lihat kebenarannya," kata Saldi dalam sidang perdana uji materi UU KPK yang digelar di Gedung MK, Senin (9/12/2019).

Atas pertanyaan Saldi itu, salah satu kuasa hukum pemohon, Violla Reininda menyebut bahwa pihaknya telah berupaya untuk mencari daftar hadir rapat paripurna pengesahan UU KPK.

Tim kuasa hukum juga telah berusaha untuk mencari salinan putusan rapat pimpinan badan legislasi (baleg).

Baca juga: Laode Nilai UU KPK Bikin Citra Indonesia Berisiko Tercoreng

Tim hukum pun beberapa kali sempat mengajukan permohonan untuk mengakses dokumen kehadiran tersebut ke pusat informasi DPR.

Akan tetapi, hingga persidangan hari ini digelar, tidak ada respons yang positif dari parlemen.

"Jadi kami belum dapat untuk mengajukan bukti-bukti tersebut ke dalam persidangan. Dan ini pun sudah kami tegaskan juga dalam dalil permohonan kami bahwa proses pembentukan ini (UU KPK) tidak memenuhi akses keterbukaan dan juga proses penyebarluasannya pun cukup minim pada masyarakat," kata Violla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com