Khususnya dengan melihat sikap pelaku korupsi saat di proses penyidikan dan persidangan.
"Soal penjatuhan hukuman maksimal kita juga harus berdebat baik itu pimpinan, penyidik, penuntut umum. Misalnya kenapa enggak dikenakan hukuman 20 tahun tapi 12 tahun? Kan kita juga misalnya melihat faktor penyesalan, mengakui perbuatannya, mengajukan justice collaborator dan sebagainya," kata dia.
Saut kembali mengingatkan, pemberantasan korupsi tak sekadar soal hukuman mati saja. Upaya pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari KPK, Kejaksaan, Polri, Pemerintah, DPR hingga masyarakat.
"Kita harus konsisten dari hal kecil, konsisten enggak misalnya kita enggak ngelanggar lampu merah? Dan seterusnya. Banyak sisi lain yang harus kita beresin, hukuman mati ini baru hanya bagian kecil aja. Kita jangan terjebak di retorika," papar Saut.
Baca juga: Sikap Presiden Jokowi soal Hukuman Mati bagi Koruptor Dinilai Ambigu
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi seusai menghadiri pentas drama "Prestasi Tanpa Korupsi" di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.