Salin Artikel

Soal Wacana Hukuman Mati Koruptor, Saut Situmorang: Jangan Terjebak pada Retorika

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta semua pihak untuk tak terjebak pada retorika semata saat berbicara soal pemberantasan korupsi.

Saut menilai, wacana hukuman mati terhadap koruptor merupakan cerita lama yang kerap dibahas berulang-ulang.

Hal itu katakan dalam menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

"Kita jangan terjebak di retorika seperti ini. Saya mengatakan kalau kita hanya bicara bagaimana kita menghukum, terus menghukum maksimal, kita masih terjebak retorika. Hal-hal yang sifatnya menarik mata, menarik perhatian, gimmick," kata Saut dalam diskusi bertajuk 'Koruptor Dihukum Mati, Retorika Jokowi?' Di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (15/12/2019).

"Yang menurut saya kalau mau sustain, sebenarnya penyakit ini diakibatkan oleh apa? Kita kan menyelesaikan symptom-nya saja," lanjut Saut.

Saut menegaskan, persoalan pemberantasan korupsi tak melulu bicara soal hukuman, melainkan juga pada upaya pencegahan.

Ia menuturkan, negara-negara maju yang memiliki indeks persepsi korupsi (IPK) baik memiliki program pencegahan yang kuat.

"Kita harus menjawab seperti apa kita menyelesaikan secara komprehensif, suistain, jangan terlalu terkebak di retorika saja. Karena ini (hukuman mati) kan sudah ada dan diatur (dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," papar Saut.

Dalam UU Tipikor, Pasal 2 terdiri dari dua ayat. Ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Kemudian, Ayat (2) berbunyi sebagai berikut:

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Saut memandang kedua ayat dalam Pasal 2 itu saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan.

"KPK juga memberantas korupsi enggak boleh dengan dendam, benci, rasa tidak suka, sebel dan seterusnya. Kalau Pasal 2 itu dikenakan kita juga harus lihat syaratnya itu," ujar Saut.

Ia pun menyatakan, dalam pemberian sanksi hukuman, KPK juga mempertimbangkan banyak faktor.

Khususnya dengan melihat sikap pelaku korupsi saat di proses penyidikan dan persidangan.

"Soal penjatuhan hukuman maksimal kita juga harus berdebat baik itu pimpinan, penyidik, penuntut umum. Misalnya kenapa enggak dikenakan hukuman 20 tahun tapi 12 tahun? Kan kita juga misalnya melihat faktor penyesalan, mengakui perbuatannya, mengajukan justice collaborator dan sebagainya," kata dia.

Saut kembali mengingatkan, pemberantasan korupsi tak sekadar soal hukuman mati saja. Upaya pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari KPK, Kejaksaan, Polri, Pemerintah, DPR hingga masyarakat.

"Kita harus konsisten dari hal kecil, konsisten enggak misalnya kita enggak ngelanggar lampu merah? Dan seterusnya. Banyak sisi lain yang harus kita beresin, hukuman mati ini baru hanya bagian kecil aja. Kita jangan terjebak di retorika," papar Saut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi seusai menghadiri pentas drama "Prestasi Tanpa Korupsi" di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12).

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/15/12343631/soal-wacana-hukuman-mati-koruptor-saut-situmorang-jangan-terjebak-pada

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke