Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Hukuman Mati Koruptor, Saut Situmorang: Jangan Terjebak pada Retorika

Kompas.com - 15/12/2019, 12:34 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta semua pihak untuk tak terjebak pada retorika semata saat berbicara soal pemberantasan korupsi.

Saut menilai, wacana hukuman mati terhadap koruptor merupakan cerita lama yang kerap dibahas berulang-ulang.

Hal itu katakan dalam menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

"Kita jangan terjebak di retorika seperti ini. Saya mengatakan kalau kita hanya bicara bagaimana kita menghukum, terus menghukum maksimal, kita masih terjebak retorika. Hal-hal yang sifatnya menarik mata, menarik perhatian, gimmick," kata Saut dalam diskusi bertajuk 'Koruptor Dihukum Mati, Retorika Jokowi?' Di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (15/12/2019).

"Yang menurut saya kalau mau sustain, sebenarnya penyakit ini diakibatkan oleh apa? Kita kan menyelesaikan symptom-nya saja," lanjut Saut.

Baca juga: Pimpinan KPK Anggap Wacana Hukuman Mati Koruptor Cerita Lama

Saut menegaskan, persoalan pemberantasan korupsi tak melulu bicara soal hukuman, melainkan juga pada upaya pencegahan.

Ia menuturkan, negara-negara maju yang memiliki indeks persepsi korupsi (IPK) baik memiliki program pencegahan yang kuat.

"Kita harus menjawab seperti apa kita menyelesaikan secara komprehensif, suistain, jangan terlalu terkebak di retorika saja. Karena ini (hukuman mati) kan sudah ada dan diatur (dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," papar Saut.

Baca juga: Jokowi Sebut Hukuman Mati bagi Koruptor Dapat Diterapkan, jika...

Dalam UU Tipikor, Pasal 2 terdiri dari dua ayat. Ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Kemudian, Ayat (2) berbunyi sebagai berikut:

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Saut memandang kedua ayat dalam Pasal 2 itu saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan.

"KPK juga memberantas korupsi enggak boleh dengan dendam, benci, rasa tidak suka, sebel dan seterusnya. Kalau Pasal 2 itu dikenakan kita juga harus lihat syaratnya itu," ujar Saut.

Baca juga: Apakah Hukuman Mati Mampu Membuat Jera Koruptor?

Ia pun menyatakan, dalam pemberian sanksi hukuman, KPK juga mempertimbangkan banyak faktor.

Khususnya dengan melihat sikap pelaku korupsi saat di proses penyidikan dan persidangan.

"Soal penjatuhan hukuman maksimal kita juga harus berdebat baik itu pimpinan, penyidik, penuntut umum. Misalnya kenapa enggak dikenakan hukuman 20 tahun tapi 12 tahun? Kan kita juga misalnya melihat faktor penyesalan, mengakui perbuatannya, mengajukan justice collaborator dan sebagainya," kata dia.

Saut kembali mengingatkan, pemberantasan korupsi tak sekadar soal hukuman mati saja. Upaya pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari KPK, Kejaksaan, Polri, Pemerintah, DPR hingga masyarakat.

"Kita harus konsisten dari hal kecil, konsisten enggak misalnya kita enggak ngelanggar lampu merah? Dan seterusnya. Banyak sisi lain yang harus kita beresin, hukuman mati ini baru hanya bagian kecil aja. Kita jangan terjebak di retorika," papar Saut.

Baca juga: Sikap Presiden Jokowi soal Hukuman Mati bagi Koruptor Dinilai Ambigu

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi seusai menghadiri pentas drama "Prestasi Tanpa Korupsi" di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com